TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Polres Kota Surakarta, Satuan Brimob, dan Direktorat Sabhara Polda Jawa Tengah menggelar patroli berskala besar dan razia di daerah yang diduga menjadi kantong kelompok intoleran di wilayah Solo, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Pasukan aparat keamanan gabungan yang terdiri dari personil Satuan Sabhara, Reskrim, Intelejen, dan didukung Direktorat Sabhara serta Brimob Yon C Surakarta, dengan bersenjata lengkap langsung bergerak dari Mapolresta Surakarta menuju ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor.
Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa patroli berskala besar dan razia ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Razia dilaksanakan di kantong-kantong kelompok intoleran di kawasan Mojo, Sangkrah, Gandekan dan sekitarnya di Kota Solo. "Polisi menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa daerah ini. Sering dijadikan tempat berkumpulnya kelompok-kelompok yang kerap meresahkan masyarakat," kata Kapolres.
Petugas menyisir satu per satu lokasi yang diidentifikasi sebagai kantong-kantong kelompok yang kerap melakukan tindakan sweeping, intoleransi, kekerasan dan premanisme. "Polisi langsung memeriksa sejumlah kendaraan dan orang yang dicurigai membawa senjata, baik senjata api, senjata tajam maupun bahan peledak," kata Kapolres.
Tim gabungan dari kepolisian dengan senjata lengkap sebanyak 120 personel yang diturunkan dan terbagi menjadi tiga tim. Setiap tim terdiri dari 40 personel dalam kegiatan razia di Kota Solo.
Sebelumnya, terjadi peristiwa anarkistis yang dilakukan oleh kelompok intoleran di Kampung Metodranan Semanggi, Pasar Kliwon Solo, pada Sabtu, 8 Agustus 2020. Kejadian itu menyebabkan tiga orang korban terluka dan sejumlah barang rusak.
Menurut Kapolres, kejadian itu berawal saat warga sedang menggelar acara midodareni atau tradisi doa bersama sebelum pernikahan. Namun mendadak muncul puluhan orang yang mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penganiayaan, pengeroyokan dan perusakan. Polisi berhasil menangkap tujuh orang dan lima di antaranya ditetapkan tersangka di kasus anarkistis tersebut.