TEMPO.CO, Solo - Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi menegaskan polisi kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus kelompok intoleran di Kampung Metodranan Semanggi, Pasar Kliwon Solo, Jawa Tengah.
Dua orang terkait kasus kelompok intoleran tersebut inisial N dan A warga Solo, sehingga semuanya menjadi tujuh orang yang ditangkap, kata Kapolda saat memberikan keterangan perkembangan penanganan kasus kelompok intoleran di Mapolresta Surakarta, Kamis 13 Agustus 2020.
Menurut Kapolda sebelumnya, ada lima orang yang diamankan, dan empat di antaranya sudah tersangka. Satu lagi dinaikkan statusnya menjadi tersangka sehingga sekarang ada lima tersangka. Sedangkan dua yang baru ditangkap masih didalami keterlibatannya.
Ahmad mengatakan polisi hingga sekarang sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 35 saksi dari masyarakat yang melihat, dan mendengar saat kejadian kasus anarki oleh sekelompok intoleran, di Kampung Metodranan Semanggi, Pasar Kliwon Solo, Jateng.
Kapolda menegaskan negara tidak boleh kalah oleh kelompok intoleran, radikal atau aksi premanisme yang terjadi di wilayah Hukum Polda Jateng.
Oleh karena itu, Kapolda mengimbau para pelaku kelompok intoleran untuk segera menyerahkan diri untuk proses hukum. "Kami imbau untuk penyerahkan diri atau kami tangkap untuk proses hukum. Langit runtuh hukum tetap kami tegakan di wilayah hukum Polda Jateng," kata Kapolda.
Ia mengatakan masyarakat khususnya yang nantinya barang kali mempunyai informasi yang sangat berharga untuk kepolisian segera disampaikan kepada aparat keamanan yakni Polri.
"Hal ini, sampai kapanpun kami melaksanakan penegakaan hukum terkait potensi konflik yang terjadi di wilayah Pasar Kliwon Solo," katanya.
Menurut Kapolda dua orang yakni N dan A ini, warga di kawasan Pasar Kliwon Solo, dan perannya dalam kasus kekerasan oleh sekelompok intoleran itu, masih didalami oleh penyidik.
"Tersangka ada lima karena satu sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka dan dua yang baru masih didalami. Kami tidak pandang bulu dari mana, dihadapan kelompok hukum semua sama," kata Kapolda.
ANTARA