TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pelarian terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra memasuki tahap baru. Kasus itu kini menyeret dua jenderal polisi, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo atau Brigjen Prasetijo dan Inpektur Jenderal Napoleon Bonaparte menjadi tersangka suap. Kedua jenderal polisi itu disangka menerima suap terkait surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang memiliki nama asli Joko Tjandra.
“Saudara PU dan NB ditetapkan menjadi tersangka penerima,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, di Markas Besar Polri, Jumat, 14 Agustus 2020.
Penetapan tersangka terhadap dua jenderal itu bermula dari polemik masuknya Djoko ke Indonesia. Sebelas tahun menyandang status buron, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu ketahuan mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020. Berikut adalah kronologi kasus ini
-Lari dari PK
Djoko Tjandra menjadi terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ia bebas dari tuntutan. Hakim menganggap perbuatan tersebut bukan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar disita untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko. Namun, Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan.
-Lari untuk PK
Sebelas tahun tak terdengar, nama Djoko kembali menjadi buah bibir di dalam negeri. Djoko ketahuan masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum mendaftarkan itu, Djoko sempat membuat e-KTP dan paspor.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan heran Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi sistem imigrasi dan aparat hukum, padahal Djoko masih berstatus buronan. Masuknya Djoko ke Indonesia sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. “Bapak Presiden memerintah untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di mana pun berada,” kata Kabarareskrim Listyo Sigit, Kamis, 30 Juli 2020.
-Surat Jalan untuk Djoko
Masyarakat Antikorupsi Indonesia mengungkapkan bahwa Djoko bisa dengan mudah bepergian ke Indonesia karena mengantongi surat jalan. Belakangan diketahui, surat jalan itu diterbitkan oleh Kepala Biro PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Prasetijo juga ditengarai memfasilitasi Djoko untuk membuat surat bebas Covid-19 dan menemani berpergian ke Pontianak. Djoko telah dicopot dari jabatannya dan ditetapkan menjadi tersangka pemalsuan surat. Djoko dan pengacaranya, Anita Kolopaking juga menjadi tersangka kasus ini.
-Djoko Tjandra Ditangkap
Kepolisian akhirnya menangkap Djoko Tjandra di Malaysia pada 30 Juli 2020. Ia dibawa ke Indonesia untuk menjalani masa hukumannya selama 2 tahun. Bareskrim juga memeriksa Djoko untuk menelusuri bagaimana dia bisa keluar-masuk Indonesia.
-Red Notice
Salah satu yang menjadi misteri dalam kasus ini adalah terhapusnya Djoko Tjandra dari red notice Interpol. Diketahui, nama Djoko Terhapus sejak 2014. Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Surat itu berisi pemberitahuan mengenai penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice. Surat ini ditengarai menjadi penyebab Ditjen Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari perlintasan hingga dia bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. Polemik penghapusan ini membuat Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho S Wibowo dicopot dari jabatannya.
-Dua Jenderal Jadi Tersangka
Bareskrim akhirnya menetapkan Napoleon Bonaparte atau Irjen Napoleon dan Prastijo Utomo menjadi tersangka suap terkait penghapusan red notice dan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Kepolisian menengarai keduanya menerima hadiah atau janji terkait hal itu. Salah satu yang menjadi bukti penetapan tersangka ini ialah duit US$ 20 ribu.