Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Kasus Djoko Tjandra hingga Menyeret Dua Jenderal Polisi

Reporter

image-gnews
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Argo Yuwono melakukan konferensi pers terkait tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.  Novel disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada 11 April 2017. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Argo Yuwono melakukan konferensi pers terkait tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019. Novel disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada 11 April 2017. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pelarian terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra memasuki tahap baru. Kasus itu kini menyeret dua jenderal polisi, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo atau Brigjen Prasetijo dan Inpektur Jenderal Napoleon Bonaparte menjadi tersangka suap. Kedua jenderal polisi itu disangka menerima suap terkait surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang memiliki nama asli Joko Tjandra.

“Saudara PU dan NB ditetapkan menjadi tersangka penerima,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, di Markas Besar Polri, Jumat, 14 Agustus 2020.

Penetapan tersangka terhadap dua jenderal itu bermula dari polemik masuknya Djoko ke Indonesia. Sebelas tahun menyandang status buron, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu ketahuan mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020. Berikut adalah kronologi kasus ini

-Lari dari PK

Djoko Tjandra menjadi terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ia bebas dari tuntutan. Hakim menganggap perbuatan tersebut bukan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar disita untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko. Namun, Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan.

-Lari untuk PK

Sebelas tahun tak terdengar, nama Djoko kembali menjadi buah bibir di dalam negeri. Djoko ketahuan masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum mendaftarkan itu, Djoko sempat membuat e-KTP dan paspor.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan heran Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi sistem imigrasi dan aparat hukum, padahal Djoko masih berstatus buronan. Masuknya Djoko ke Indonesia sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. “Bapak Presiden memerintah untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di mana pun berada,” kata Kabarareskrim Listyo Sigit, Kamis, 30 Juli 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-Surat Jalan untuk Djoko

Masyarakat Antikorupsi Indonesia mengungkapkan bahwa Djoko bisa dengan mudah bepergian ke Indonesia karena mengantongi surat jalan. Belakangan diketahui, surat jalan itu diterbitkan oleh Kepala Biro PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Prasetijo juga ditengarai memfasilitasi Djoko untuk membuat surat bebas Covid-19 dan menemani berpergian ke Pontianak. Djoko telah dicopot dari jabatannya dan ditetapkan menjadi tersangka pemalsuan surat. Djoko dan pengacaranya, Anita Kolopaking juga menjadi tersangka kasus ini.

-Djoko Tjandra Ditangkap

Kepolisian akhirnya menangkap Djoko Tjandra di Malaysia pada 30 Juli 2020. Ia dibawa ke Indonesia untuk menjalani masa hukumannya selama 2 tahun. Bareskrim juga memeriksa Djoko untuk menelusuri bagaimana dia bisa keluar-masuk Indonesia.

-Red Notice

Salah satu yang menjadi misteri dalam kasus ini adalah terhapusnya Djoko Tjandra dari red notice Interpol. Diketahui, nama Djoko Terhapus sejak 2014. Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Surat itu berisi pemberitahuan mengenai penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice. Surat ini ditengarai menjadi penyebab Ditjen Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari perlintasan hingga dia bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. Polemik penghapusan ini membuat Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho S Wibowo dicopot dari jabatannya.

-Dua Jenderal Jadi Tersangka

Bareskrim akhirnya menetapkan Napoleon Bonaparte atau Irjen Napoleon dan Prastijo Utomo menjadi tersangka suap terkait penghapusan red notice dan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Kepolisian menengarai keduanya menerima hadiah atau janji terkait hal itu. Salah satu yang menjadi bukti penetapan tersangka ini ialah duit US$ 20 ribu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

1 hari lalu

Adegan dalam film 13 Bom di Jakarta. Dok. Visinema
Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

Film 13 Bom di Jakarta tayang di Netflix. Cerita diinspirasi dari kisah nyata yang terjadi pada 2015, kejadin bom di Mal Alam Sutera.


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

2 hari lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

3 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Kemenkominfo mencatat dari 18 Juli-18 Oktober 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian online. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

3 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

4 hari lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

15 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.