INFO NASIONAL - Dalam rangka menyiapkan tenaga kerja berketerampilan spesifik (specified skilled worker/SSW) ke Jepang, Kementerian Ketenagakerjaan akan melatih 480 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berasal dari seluruh Indonesia.
Selain untuk meningkatkan kompetensi, pelatihan bahasa Jepang secara daring tersebut juga bertujuan meningkatkan perlindungan kepada pekerja migran, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
"Pelatihan Bahasa Jepang yang kita selenggarakan pada siang hari ini, merupakan salah satu manifiestasi dari kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Jepang melalui MoC (Memorandum of Cooperation) yang ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2019 lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pembukaan pelatihan Bahasa Jepang secara daring bagi CPMI Tahun 2020 di Ruang Serbaguna, Kemnaker, Jakarta, hari Jumat (14/8/2020).
Menaker Ida mengungkapkan, dalam MoU tersebut, Indonesia diberi target untuk mengirimkan SSW ke Jepang sebanyak 70 ribu orang untuk jangka waktu 5 tahun ke depan. Mereka merupakan bagian dari 350 ribu orang tenaga kerja asing yang dibutuhkan Jepang untuk mengisi 14 sektor.
"Selain itu, Kemnaker juga akan mempersiapkan implementasi dari kesepakatan Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), khususnya untuk up-skilling bahasa Jepang," katanya.
Menaker menyadari situasi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia, berdampak pada berbagai sektor, khususnya sektor kesehatan dan ekonomi. Situasi tersebut turut mempengaruhi proses pelatihan kerja yang biasanya dilaksanakan secara offline atau tatap muka secara langsung pada suatu tempat yang sama.
"Kami harapkan pelatihan dengan metode daring (online) dilaksanakan tanpa menghilangkan substansi dan pencapaian kompetensi yang dibutuhkan," ujar Menaker Ida.
Kepada peserta pelatihan, Menaker Ida berpesan agar mengikuti pelatihan secara serius dan sungguh-sungguh.
Sedangkan kepada lembaga pelatihan kerja, Menaker Ida meminta agar pelatihan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, serta sesuai dengan program dan kurikulum standar Jepang. Hal ini mengingat bahasa merupakan instrumen terpenting dalam melakukan pekerjaan.
"Untuk Pemerintah Jepang, Mari kita terus tingkatkan kerja sama ketenagakerjaan secara bilateral, memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara Indonesia, baik untuk bekerja, magang, maupun untuk peningkatan kualitas Lembaga pelatihan di Indonesia," katanya.
Dirjen Binalattas Kemnaker, Bambang Satrio Lelono, menjelaskan bahwa pelatihan bahasa Jepang ini akan dilaksanakan selama 4 bulan. Standar kurikulum yang diterapkan yakni memahami, membaca, menulis, menguasai 300 kanji; menguasai 1500 kosa kata; konteksualisasi substansi; teknis attitude dalam bahasa Jepang; dan memahami budaya Jepang.
"Lembaga pelatihan kerja yang dipilih melalui proses seleksi yang dilakukan secara online melalui situs Kemnaker atau Sisnaker," katanya.
Sementara Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masafumi Ishii, sistem bekerja pekerja berketerampilan khusus di Jepang telah dimulai sejak bulan Mei 2019. Sehingga, para pekerja asing yang sudah memiliki keterampilan tinggi dapat bekerja di Jepang maksimal selama 5 tahun.
"Ada pekerja berketerampilan khusus dari berbagai negara dan pekerja Indonesia merupakan pekerja terbanyak kedua setelah Vietnam," katanya.(*)