TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkap sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pekerja atau buruh agar mendapatkan BLT Pekerja sebesar Rp600 ribu selama empat bulan dari pemerintah. Subsidi ini diberikan untuk membantu pekerja terdampak pandemi Covid-19, dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
"Syarat pertama tentu saja, WNI, yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. Kedua, terdaftar sebagai peserta BPJS yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan noker kartu kepesertaan membayar iuran sesuai besaran upah," ujar Ida Fauziyah via telekonferensi dari Kantor Presiden, Senin, 10 Agustus 2020.
Syarat ketiga, memiliki rekening bank (Himbara) yang masih aktif. Keempat, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu pra kerja. Kelima, membayar iuran BPJS hingga Juni 2020.
Bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara. Mekanime penyaluran subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan.
"Satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp1,2 juta, jadi dua kali pencairan," ujar Ida.
Alasan pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan, ujar Ida, agar bantuan tepat sasaran. Data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data per 30 juni 2020. Jumlah calon penerima ditingkatkan, menjadi 15.725.232 orang dari semula 13.870.496 orang.
"Dengan demikian, anggaran bantuan pemerintah untuk subisidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 T dari semula Rp 33,1 T," ujar Ida.
DEWI NURITA