TEMPO.CO, Jakarta-Politikus Partai Berkarya Tedjo Edhy Purdijatno angkat bicara ihwal langkah kubu Muchdi Purwoprandjono mengambil alih Partai Berkarya dari Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Kubu Muchdi sebelumnya mengklaim mendapat surat keputusan pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM. "Kita jangan menanggapi itu dengan emosional, kita harus cool," kata Tedjo kepada Tempo, Rabu, 5 Agustus 2020.
Menurut Tedjo, kubu Tommy perlu menggelar konsolidasi terlebih dulu untuk menentukan langkah lanjutan yang hendak diambil. Ia mengklaim kubu Tommy akan segera menggelar rapat pleno lengkap dalam waktu dekat.
Tedjo mengaku belum berbicara dengan Tommy Soeharto atau Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy, Priyo Budi Santoso, terkait disahkannya kepengurusan kubu Muchdi. Namun purnawirawan laksamana ini masih menganggap Tommy sebagai ketua umum Partai Berkarya yang sah.
"Kelompok sebelah sana itu ilegal. Tidak izin sama ketua umum, tidak izin ke sekjen. Apa alasan seperti itu, membuat munaslub dan sebagainya," kata Tedjo.
Tedjo tak menampik ada kekecewaan di internal partai terhadap kepengurusan sebelumnya. Ia juga menyebut perpecahan pun lazim terjadi di berbagai partai politik di Tanah Air.
Misalnya dualisme PDI hingga terbentuk PDI Perjuangan, perpecahan kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie di Golkar, serta kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz di Partai Persatuan Pembangunan. "Tapi walaupun lumrah, kita harus kedepankan etika berpartai yang baik," ujar Tedjo.
Di kepengurusan yang dipimpin Tommy Soeharto, Tedjo Edhy menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan. Namanya tak lagi tercantum dalam kepengurusan anyar bentukan kubu Muchdi Pr.
Sebaliknya, nama Tommy tetap tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya. Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi, Badaruddin Andi Picunang, membantah mencatut nama Tommy.
Menurut Badar, hal itu adalah bentuk penghargaan kepada Tommy. "Kami berharap Pak Tommy menyambut positif, karena kami ini hanya satu yang diakui pemerintah karena yang lama sudah dicabut, sehingga tidak mungkin ada dualisme kepemimpinan," ujar Badaruddin, Rabu, 5 Agustus 2020.
Selain Tedjo Edhy, sejumlah loyalis Tommy Soeharto belum bersuara terkait hal ini. Tempo juga mengonfirmasi SK Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan kubu Muchdi Pr kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Muzhar, tetapi belum direspons.
BUDIARTI UTAMI PUTRI