TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menjelaskan jika sidang etik Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo atau Brigjen Prasetijo akan digelar setelah dugaan tindak pidananya selesai diproses.
"Sidang pidananya dulu, baru etik," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Dalam perkara ini, Argo sebelumnya menyatakan bahwa berkas Prasetijo telah rampung. Berkas itu pun telah diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi untuk kemudian dievaluasi. Setelah ditelaah, Polri akan melaksanakan sidang etik.
Prasetijo saat ini tengah mendekam di kamar sel nomor 26, rumah tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polri menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk membantu buronan Djoko Tjandra yang telah berganti nama Joko Tjandra bepergian di Indonesia.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
Keterlibatan Prasetijo ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Joko Tjandra untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko Tjandra pergi ke Pontianak. Selain itu, dia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.
ANDITA RAHMA