TEMPO.CO, Jakarta - Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan proses hukum Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung bakal diteruskan setelah buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut ditangkap.
Namun, kata dia, proses hukum Djoko tidak hanya ada di Kejaksaan. "Namun demikian, di kepolisian kami juga proses," kata Listyo di Bareskrim Polri, Kamis, 30 Juli 2020.
Di Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra berstatus sebagai terdakwa kasus cessie Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Dia pernah ditahan kejaksaan namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari tuntutan karena menilai perbuatan Djoko bukan pidana, melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.
Namun, Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko Tjandra sebagai buron. Belakangan, dia masuk ke Indonesia dan mendaftarkan PK ke Penganiayaan Negeri Jakarta Selatan.
Di kepolisian, Djoko Tjandra terlibat kasus surat jalan bepergian dari Jakarta ke Pontianak. Surat dikeluarkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo .
Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Prasetijo. Ia juga telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
M YUSUF MANURUNG