TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi Undang-Undang Kejaksaan Agung. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, mengatakan, setelah undang-undangnya direvisi, Kejaksaan bakal menjelma lembaga super seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami ingin agar kejaksaan itu kuat dan mandiri seperti KPK,” kata Yani di Gedung MPR/DPR, Senin, 16 April 2012.
Menurut Yani, pembahasan revisi Undang-Undang Kejaksaan akan dilakukan dalam masa sidang mendatang. Draf beleid, kata dia, telah rampung disusun Badan Legislasi DPR dan siap dibahas di Komisi Hukum. “Kami akan minta agar draf ini segera dibahas bersamaan dengan RUU KPK,” kata dia.
Beberapa poin penting yang tercantum dalam draf revisi adalah soal kewenangan kejaksaan. Menurut Yani, lemahnya kinerja kejaksaan disebabkan oleh sedikitnya kewenangan yang dimiliki. Contohnya, kewenangan penyadapan. Tak seperti KPK, kejaksaan harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk menyadap pembicaraan di telepon.
“Nanti akan kami minta agar semua kewenangan super KPK itu diberikan juga kepada kejaksaan," ujarnya.
Dengan memiliki kewenangan serupa KPK, lanjut Yani, publik kelak bisa menilai lembaga penegak hukum mana yang betulan bekerja. “Setelah punya kewenangan yang sama baru bisa diuji mana yang lebih baik: KPK atau kejaksaan," kata legislator dari Sumatera Selatan ini.
Yani menambahkan, selain soal kewenangan, ia mengusulkan agar pemilihan Jaksa Agung tak lagi didominasi oleh eksekutif. Menurut Yani, sudah sepatutnya DPR juga ikut menentukan pemilihan Jaksa Agung. "Kalau bisa nanti harus ada fit and proper test seperti pimpinan KPK," kata dia.
FEBRIYAN