TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa para pelaku kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla akan dijatuhi hukuman maksimal. Hukuman maksimal, kata Listyo, dinilai tepat lantaran Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19. Sebab, terjadinya Karhutla, maka akan semakin membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kami akan menuntaskan kasus-kasus karhutla dan mengkoordinasikan dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," ujar Kabareksrim Listyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2020.
Sebagai langkah antisipasi, Listyo menuturkan bahwa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengecek dan me-launching aplikasi Lancang Kuning untuk memonitor titik hotspot di Polda Riau.
Setidaknya, ada 12 jajaran kepolisian daerah yang wilayahnya rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan, telah mengadopsi dari Dashboard Lancang Kuning tersebut. "Diantaranya Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung," ucap Listyo.
Berdasarkan catatan Polri, sebanyak 69 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla dalam kurun waktu 1 Januari hingga 21 Juni 2020. Polda Riau menduduki peringkat pertama yakni dengan 58 tersangka dan luas area terbakar yang mencapai 242,1765 hektare.