Mengenai akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, ada lima poin yang tertuang. Pertama, kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk RS dan laboratorium kesehatan mulai dilakukan setelah status bencana nasional Covid-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
Kedua, sertifikat akreditasi rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium yang masa berlakunya berakhir sebelum dan sesudah status bencana nasional Covid-19 dicabut pemerintah, maka masih tetap berlaku selama 1 tahun terhitung sejak status bencana nasional dicabut.
Pimpinan rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain. Juga persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit.
Ketiga, rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium yang akan dilakukan akreditasi membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang berlaku paling lama 1 sejak status bencana nasional dicabut pemerintah.
Keempat, pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Formulir 2 terlampir dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui email may3subdit@gmail.com paling lambat 1 bulan sejak Surat Edaran ditetapkan.
Kelima, rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium wajib menerapkan standar dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai bagian dari budaya mutu dan keselamatan pasien.