TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran yang mengatur perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi Covid-19.
Surat dengan nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 itu menjelaskan bahwa rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran besar dan sentral dalam upaya penanggulangan Covid-19.
“Untuk itu diperlukan kebijakan pelaksanaan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan penetapan RS pendidikan pada masa pandemi Covid-19,” demikian keterangan dalam rilis yang diunggah di portal Kemenkes, Kamis, 30 Juli 2020.
Dalam hal perizinan fasilitas pelayanan kesehatan berisi 4 poin. Pertama, izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan yang habis masa berlakunya namun proses perpanjangan izin terkendala kondisi bencana nasional Covid-19, dinyatakan tetap berlaku selama 1 tahun terhitung sejak status bencana nasional Covid-19 dicabut pemerintah.
Kedua, fasilitas pelayanan kesehatan yang telah mengajukan permohonan izin operasional kepada pemerintah untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Covid-19, dinyatakan memiliki izin penyelenggaraan yang berlaku paling lama 1 tahun sejak bencana nasional Covid-19 dicabut pemerintah.
Ketiga, fasilitas pelayanan kesehatan yang habis masa berlakunya dan telah mengajukan permohonan izin operasional kepada pemerintah untuk pertama kali sebagaimana pada poin 1 dan 2, wajib membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, yang dapat digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain.
Keempat, pernyataan komitmen operasional fasilitas kesehatan sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Formulir 1 terlampir dan disampaikan kepada pemerintah pemberi izin.