Mengenai penetapan rumah sakit pendidikan, Terawan mengatur tiga hal. Pertama, RS pendidikan yang habis masa berlaku, namun proses perpanjangan terkendala bencana nasional Covid-19, maka dinyatakan masih tetap berlaku 1 tahun terhitung sejak status bencana nasional dicabut.
Kedua, rumah sakit yang telah mengajukan permohonan penetapan sebagai RS pendidikan untuk pertama kali, namun terkendala bencana nasional Covid-19, dinyatakan telah memiliki penetapan sebagai RS pendidikan yang berlaku paling lama 1 tahun sejak status bencana nasional dicabut pemerintah.
Ketiga, rumah sakit pendidikan telah habis masa berlakunya dan yang telah mengajukan permohonan penetapan sebagai rumah sakit pendidikan wajib membuat pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit pendidikan sesuai dengan contoh format, sebagaimana tercantum dalam Formulir 3 terlampir dan menyerahkan dokumen standar rumah sakit pendidikan yang disampaikan melalui google form dengan link https://forms.gle/WmjWd1feFhwy8WGK9.