Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Konflik Prijo Vs Terawan yang Dilaporkan ke Komnas HAM

Reporter

image-gnews
 Dr Prijo Sidipratomo, Sp.Rad. TEMPO/ Subekti
Dr Prijo Sidipratomo, Sp.Rad. TEMPO/ Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tak terima dicopot dari jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Prijo Sidipratomo melaporkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ke Komnas HAM.

Prijo berpendapat, keputusan Terawan ini berdasar masalah pribadi, bukan profesional. Ketika menjabat Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), Februari 2018 silam, Prijo pernah menjatuhkan sanksi kepada Terawan karena metode penyembuhan stroke ‘cuci otak’ yang dilakukan bekas Kepala RSPAD itu. MKEK IDI mencabut keanggotaan Terawan sebagai anggota IDI selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi izin praktek Terawan.

"Saya berpikir bahwa ini semua tidak berhubungan dengan UPN, tapi pribadi saya. Saya sebetulnya, tidak ada urusan pribadi dengan Dokter Terawan, karena itu kan pekerjaan saya sebagai Ketua MKEK IDI. Dan kalau saya diperlakukan seperti ini, berarti saya ditarget," kata Prijo saat membuat laporan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.

Menurut Prijo, Terawan sudah berkali-kali mencoba menarik dirinya sejak 2019. Teranyar, Terawan mengirimkan surat penarikan Prijo kepada Rektorat UPN pada Mei 2020. Dalam suratnya, Terawan menyatakan Kemenkes ingin menarik Prijo karena membutuhkan dokter pendidik klinis di bidang radiologi. Radiologi merupakan spesialisasi Prijo.

Terawan menyebut Prijo akan dipindahtugaskan di Unit Pelaksana Teknis Kemenkes. “Kiranya pengembalian tersebut dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama,” demikian bunyi kutipan surat bernomor KP.02.03/Menkes/341/2020 yang diteken Terawan itu.

Rektorat UPN kemudian membalas surat Terawan pada 1 Juni 2020. Surat balasan itu berisi permohonan penundaan penarikan Prijo, sebab masih dibutuhkan untuk pengembangan FK UPN Veteran Jakarta. Rektorat memohon agar Terawan membiarkan Prijo menyelesaikan penugasannya hingga 2022, sesuai penugasan yang diberikan Menkes sebelumnya, Nila F. Moeloek.

Namun, Terawan tidak menerima alasan tersebut. Dia kembali mengirimkan surat penarikan, disusul surat perintah agar Prijo dihadapkan kepada Sekretaris Jenderal Kemenkes dan Kepala Biro Kepegawaian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat Kemenkes yang dikirimkan ke Prijo bernomor KP.02.03/2/2123/2020 tertanggal 23 Juli 2020. Bagian "hal" dalam surat tertulis: "penempatan kembali PNS atas nama Prijo Sidipratomo". Surat ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes, Suhartati.

Tak ingin dipulangkan, Prijo melaporkan Terawan ke Komnas HAM dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Setelah memeriksa laporan Prijo berikut dokumen resmi dan rekaman, Komnas HAM melihat memang adanya kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan itu. Komnas akan segera memproses laporan Prijo.

“Kami akan kirim surat ke Menteri Kesehatan Pak Terawan, akan kami tembuskan ke Presiden,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.

Hingga kemarin, Tempo telah berupaya menghubungi Terawan melalui WhatsApp untuk bertanya tanggapannya mengenai laporan Prijo Sidipratom ke Komnas HAM. Akan tetapi, dia belum merespon. Begitupun Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati juga belum merespon.

ROSSENO AJI | BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

23 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.


Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

2 hari lalu

Petugas fogging melakukan pengasapan di RW 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa, 8 Agustus 2023. Kegiatan fogging ini sebagai upaya untuk mencegah meluasnya demam berdarah dengue (DBD) di daerah tersebut. Sebelumnya, salah seorang warga di RW 05 terkena DBD. Masyarakat diminta untuk mewaspadai akan ancaman DBD saat musim kemarau dengan tetap menjaga kebersihan dilingkungan tempat tinggal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

22 April ditetapkan sebagai Hari Demam Berdarah Nasional oleh Kemenkes, meningkatkan kesadaran wargauntuk dapat mencegah penyakit DBD.


Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

5 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

5 hari lalu

Ribuan tenaga kesehatan atau Nakes berunjuk rasa di depan Monas untuk menagih janji pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi aparat sipil negara atau ASN, Kamis, 22 Sepetember 2022. Nakes yang sudah menjadi garda terdepan melawan Covid-19 merasa dikhianati, sebelumya pemerintah menjanjikan mereka menjadi ASN di awal pandemi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

6 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

6 hari lalu

Ilustrasi pernikahan outdoor di Candi Prambanan. Dok. istimewa
5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

Tes kesehatan pra-nikah adalah langkah proaktif yang dapat membantu membangun dasar yang kuat untuk pernikahan yang sehat dan bahagia.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

7 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

7 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

8 hari lalu

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com
Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu