TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Bandarlampung menyita bukti dalam kasus dugaan prostitusi artis. Polisi menyita uang sebesar Rp 15 juta, bukti transfer Rp 15 juta, dan satu alat kontrasepsi saat dilakukan penangkapan atas artis berinisial VS, dua muncikari dan seorang pengusaha berinisial S.
Keempatnya ditangkap pada Selasa malam, 28 Juli 2020 di salah satu hotel berbintang di Kota Bandar Lampung. "Semua kami sita sebagai barang bukti. Kami masih pendalaman juga," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya di Bandarlampung, Rabu, 29 Juli 2020.
Dia melanjutkan hingga saat ini ketiga perempuan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik di ruang Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA). "Tim masih periksa mereka, kecuali S sudah kita pulangkan," kata dia.
Polresta Bandar Lampung meringkus tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki. Salah satu perempuan berinisial VS diduga seorang artis Film Televisi (FTV). Sementara I dan M sebagai muncikari dan S sebagai pemesan yang merupakan pengusaha di Lampung.
VS ditangkap di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Bandar Lampung. Sedangkan I, M, dan S ditangkap di luar kamar di lantai bawah.