TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterangan dari tiga saksi mengenai kebun kelapa sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit milik tersangka NHD," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020.
Penyidik KPK, memeriksa tiga saksi, yaitu Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan Hilman Lubis, Bahrain Lubis sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan Musa Daulae selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Selasa, 28 Juli 2020.
Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA untuk tersangka Nurhadi.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation telah menyurati KPK mendesak lembaga antikoruosi itu menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi.
Berdasarkan data yang dihimpun ICW dan Lokataru, Nurhadi diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya.
Setidaknya ditemukan beberapa aset yang diduga milik Nurhadi. Di antaranya tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit, delapan badan hukum baik dalam bentuk PT maupun UD, 12 mobil mewah, dan 12 jam tangan mewah.