TEMPO.CO, Jakarta - Setelah berbulan-bulan menjadi buron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, pada hari Senin lalu. Ia, yang menjadi tersangka kasus suap - gratifikasi untuk penguurusan perkara di MA, tertangkap saat tengah bersembunyi di sebuah rumah di Jakarta Selatan.
Berikut fakta-fakta terkait kasus dan penangkapan Nurhadi oleh KPK:
1. Sembunyi di Simprug
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka pada Desember 2019. Namun, lembaga anti-rasuah itu baru berhasil menangkap Nurhadi pada 1 Juni 2020. KPK menangkap Nurhadi di kediamannya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo, keberadaan Nurhadi terdeteksi dari kebiasaan istrinya, Tin Zuraida, yang suka bertemu dengan pegawai Mahkamah Agung. Pada Senin pagi, 1 Juni lalu, Tin terlihat di sebuah hotel mewah. Penyidik KPK pun mengikuti mobilnya.
Mobil mengarah ke rumah mewah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta. Penyidik mendekati rumah dan memberi tahu pengurus warga setempat. Enam penyidik dan empat anggota staf KPK datang pada Senin petang. Penyidik senior KPK Novel Baswedan memimpin operasi ini.
2. Penggeledahan di 13 Tempat
Sebelum berhasil menangkap Nurhadi di Simprug, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik sempat mencari keberadaan Nurhadi hingga menggeledah 13 lokasi. Sebagian besar lokasi yang digeledah merupakan rumah Nurhadi dan keluarganya.
Dua di antaranya adalah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir V Nomor 6 serta rumah di Jalan Patal Senayan Nomor 3 B, Jakarta. Rumah di Hang Lekir V dan Patal Senayan tersebut sama-sama berlokasi di Jakarta Selatan dan hanya berjarak 2,5 kilometer.
Selain rumah, vila mewah Nurhadi di Jalan Alternatif Cikopo Selatan, Pasirmuncang, Megamendung, Bogor, Jawa Barat juga kena geledah. KPK menggeledah vila tersebut pada Maret lalu.
Seorang wartawan memfoto rumah yang ditempati Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi pasca penangkapannya di jalan Simprug Golf 17, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penangan perkara di MA yang telah berstatus buron selama 4 bulan pada Senin, 1 Juni 2020 malam di sebuah rumah di kawasan Simprug. TEMPO/M Taufan Rengganis
3. Ditangkap Bersama Istri dan Menantu
Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono. Saat penangkapan, istri Nurhadi, Tin Zuraida, ikut dibawa ke KPK untuk diperiksa. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Tin dibawa sebagai saksi sekaligus untuk menghindari kemungkinan ia mangkir lagi.
4.Diduga Rekayasa Pengalihan Aset Sawit
KPK memeriksa dua pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo untuk menelusuri dugaan rekayasa pengalihan aset kebun kelapa sawit milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Laporan Majalah Tempo edisi 15 Februari 2020 menyebut, Nurhadi diduga menyembunyikan aset-asetnya di tengah upaya KPK menyelidiki dugaan pencucian uang. Salah satu aset itu ialah kebun sawit di Kecamatan Sosa dan Barumun, Padang Lawas.
Nurhadi diduga menyiapkan underlying transaction untuk kebun sawit itu. Nilai transaksinya Rp 42,5 miliar. Agar transaksi itu tak terlacak, sumber Tempo diminta melapis setoran dengan transaksi yang seolah-olah berasal dari orang lain. Cara lainnya, transaksi itu disamarkan menjadi pembayaran utang-piutang yang tak melibatkan Nurhadi dan keluarganya.
DEWI NURITA | TIM TEMPO