TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga saksi untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Ketiganya adalah dua pihak swasta, Handi Kusworo dan Kasirin, serta seorang pendeta James Palk.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 29 Juni 2020. Ali belum menjelaskan alasan para saksi tersebut diperiksa dan kaitannya dengan kasus ini.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidiknya telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka TPPU dalam kasus ini.