TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka kasus suap APBD dinyatakan reaktif Covid-19. Hasil itu didapat setelah keduanya menjalani rapid test.
KPK hari ini sebetulnya memanggil ketiga tersangka kasus suap APBD untuk ditahan. Namun salah satu tersangka berinisial N dinyatakan reaktif Covid-19. Sehingga ia tak bisa datang ke Jakarta. "Sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di kantornya, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan satu tersangka lainnya diketahui reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test di KPK. Tersangka itu diketahui berinisial AHH.
"Salah satu dari tersangka tersebut ada yang reaktif, sehingga konferensi pers sore ini kami tidak menampilkan dua tahanan tersebut," kata dia. Ali mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menangani tersangka tersebut.
Seusai konferensi pers, dua tersangka dibawa oleh mobil tahanan untuk dibawa ke RS Polri. Petugas memakai alat pelindung diri lengkap saat membawa para tahanan tersebut. Adapun tahanan yang diduga terinfeksi Covid-19 menggunakan masker dan pelindung wajah.
Sebelumnya, KPK telah menahan 11 mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus ini. Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu disangka menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Tiga tersangka baru akan ditahan hari ini karena mereka tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.