TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengubah struktur kedeputian di lembaganya dengan membentuk Deputi Pendidikan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan rencana itu tengah dikaji.
"Masih dalam pengkajian," kata Ghufron saat dihubungi, Selasa, 28 Juli 2020.
Rencana pembentukan Deputi Pendidikan sebenarnya telah tertuang dalam draf Peraturan KPK tentang Organisasi dan Tata Kerja. Dari dokumen rancangan aturan itu, rencananya nama organ baru di KPK itu adalah Kedeputian Pendidikan dan Peranserta Masyarakat. Sebelumnya, organ ini hanya setingkat direktorat.
Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peranserta Masyarakat bertugas merumuskan kebijakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan korupsi di masyarakat. Kedeputian juga bertugas melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan korupsi serta pelaksanaan tugas sebagai sekretariat strategi nasional antikorupsi.
Kedeputian akan membawahi empat direktorat, yakni Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye, Direktorat Peranserta Masyarakat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi serta Kesekretariatan Pendidikan.
Direktorat jejaring pendidikan bertugas merumuskan dan mengkoordinasi pendidikan korupsi di lembaga pendidikan formal. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi, sosialisasi dan kampanye pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan partai politik.
Direktorat Peranserta Masyarakat bertugas merumuskan dan melaksanakan kampanye pemberantasan korupsi di masyarakat dan perusahaan swasta. Adapun Pusdiklat Antikorupsi mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, memberikan sertifikasi, dan mengevaluasi program pendidikan dan latihan kepada pegawai KPK, kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, sektor swasta, sektor politik, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum.
Ghufron mengatakan pembentukan Deputi Pendidikan dirasa perlu, karena pimpinan eranya memiliki tiga strategi pemberantasan korupsi. Dia mengatakan pendidikan dan sosialisasi penting supaya masyarakat sadar dan tidak mau korupsi.
Kedua, dengan perbaikan dan sistem pencegahan, diharapkan mampu membatasi ruang korupsi, kemudian ketiga agar masyarakat takut dengan ancaman pidana. "Membuat takut masyarakat dengan pidana melahirkan masyarakat takut, tapi tidak sadar bahwa korupsi tidak baik," kata Ghufron.