TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susialningtias menyatakan siap melindungi saksi-saksi yang terancam, memiliki informasi, dan mau membuka suara terkait kasus korupsi Djoko Tjandra yang kini berganti nama Joko Tjandra.
“Bahkan bila ada yang mengajukan diri sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, kami siap menerima,” kata Susi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Juli 2020.
Jika ada permohonan perlindungan saksi yang masuk ke LPSK, Susi memastikan mereka mendapat keamanan. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.
Susi mengatakan, lembaganya mendukung upaya penegak hukum dalam memburu buron kasus korupsi BLBI dan hak tagih Bank Bali itu, agar dapat dibongkar secara tuntas.
Ulah Joko Tjandra yang bebas keluar-masuk negara-negara tetangga tersebut, kata Susi, berpotensi menimbulkan masalah dalam hubungan diplomatik kedua negara tetangga yang selama ini harmonis. Ia pun menyarankan agar aparat hukum bersinergi untuk mengejar Joko Tjandra.
“Mungkin kita bisa memaksimalkan perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Malaysia dan Papua Nugini untuk memulangkan yang bersangkutan ke tanah air,” katanya.
Susi mengatakan, penyelesaian kasus Joko Tjandra menjadi pertaruhan besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap, dengan tertangkapnya Joko Tjandra, kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum kembali pulih.
FRISKI RIANA