Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida: Kami Tetap Bertugas

Reporter

image-gnews
Hak interpelasi ini dewan layangkan untuk mempertanyakan tiga hal dari kebijakan Faida. Pertama tidak masuknya Jember dalam kuota penerimaan CPNS 2019. Kedua, surat dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan Faida memutasi dan mengangkat sejumlah pejabat di luar mekanisme yang ada dan tanpa rekomendasinya.  Facebook
Hak interpelasi ini dewan layangkan untuk mempertanyakan tiga hal dari kebijakan Faida. Pertama tidak masuknya Jember dalam kuota penerimaan CPNS 2019. Kedua, surat dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan Faida memutasi dan mengangkat sejumlah pejabat di luar mekanisme yang ada dan tanpa rekomendasinya. Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Jember Farida akan merespons keputusan hak menyatakan pendapat DPRD yang sepakat memberhentikannya (melakukan pemakzulan) sebagai Bupati secara politik melalui rapat paripurna. "Kita tunggu apa dewan melaksanakan dengan mengirim berkas putusan ke Mahkamah Agung. Baru nanti kita siapkan respons kita," kata Bupati Faida, Kamis, 23 Juli 2020.

DPRD Jember melalui tujuh fraksi sepakat mengusulkan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama di DPRD setempat pada Rabu, 22 Juli 2020.

Pemakzulan Faida sebagai Bupati Jember secara politik tidak berpengaruh banyak pada aktivitasnya dalam menjalankan tugas sebagai orang pertama di Jember itu. Menurut dia, roda birokrasi tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Saat ini, kami tetap menjalankan tugas dan utamanya fokus keselamatan masyarakat dan penanganan Covid-19," kata Faida.

Dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat di DPRD Jember, Faida sudah mengirimkan jawaban secara tertulis pendapatnya tentang hak menyatakan pendapat DPRD Jember sebanyak 21 halaman.

Dalam surat jawaban tersebut, Faida mempertanyakan pemenuhan aspek prosedural atau aspek formil usul hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD Jember yang dijabarkan dalam enam poin. Salah satu di antaranya penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai hak DPRD kabupaten pada dasarnya bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut.

Kemudian Faida mengatakan pada Pasal 78 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengamanatkan pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat, kemudian materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan/atau hak angket.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam surat yang dikirimkan kepada Bupati Jember tidak disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 78 ayat (2) PP 12 tahun 2018 salah satunya tidak disertai dengan lampiran dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat," kata Faida dalam penjelasan tertulis.

Menurutnya, tidak dilampirkan dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh pengusul hak menyatakan pendapat telah membawa kerugian kepada Bupati Jember. Kerugian itu, kata Faida, karena tidak dapat mengetahui secara pasti dan mendalam mengenai materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh DPRD.

"Selain membawa kerugian bagi Bupati, maka dari aspek hukum sebagai konsekuensi tidak diserahkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat juga menyebabkan usulan hak menyatakan pendapat itu tidak memenuhi prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 78 ayat (2) PP 12 tahun 2018," ujar Bupati Jember.

Sebelumnya, Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi mengatakan pemakzulan Bupati Jember Faida karena dinilai melanggar sumpah dan jabatan, sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara. "Kami menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa Bupati dimakzulkan," kata Itqon.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Menteri Pakai Mobil Dinas Maung, Bupati Jember Sudah Menggunakannya Tahun 2021

6 hari lalu

Bupati Jember terpilih hasil Pilkada 2020, Hendy Siswanto membeli sebuah kendaraan taktis Maung 4x4 versi sipil dari PT Pindad (Persero) yang dibanderol dengan harga Rp 600 juta. Foto/Instagram/hendysiswantojember
Wacana Menteri Pakai Mobil Dinas Maung, Bupati Jember Sudah Menggunakannya Tahun 2021

Jika pejabat pusat baru rencana, Bupati Jember, Jawa Timur, Hendy Siswanto, sudah menggunakan mobil Maung Pindad sejak 2021.


Presiden Prancis Emmanuel Macron Terancam Dimakzulkan, Apa Sebabnya?

3 September 2024

Presiden Prancis Emmanuel Macron. LUDOVIC MARIN/Pool via REUTERS
Presiden Prancis Emmanuel Macron Terancam Dimakzulkan, Apa Sebabnya?

Partai sayap kiri Prancis ajukan pemakzulan Presiden Prancis Emmanuel Macron. Ini sebabnya.


Adik Kim Jong Un Tuduh Presiden Korea Selatan Sengaja Alihkan Isu Pemakzulan

8 Juli 2024

Adik perempuan Kim Jong Un, Kim Yo Jong tiba di Bandar Internasional Incheon, Korea Selatan, 9 Februari 2018. Kim Yo Jong menjadi salah satu anggota keluarga Kim Jong Un yang pertama kali menginjakan kaki di Korea Selatan sejak Perang Korea 1950-53. (Kyodo News via AP)
Adik Kim Jong Un Tuduh Presiden Korea Selatan Sengaja Alihkan Isu Pemakzulan

Kim Yo Jong adik Kim Jong Un mengecam latihan militer yang dilakukan Korea Selatan di dekat perbatasan dengan Korea Utara.


Dua Presiden Korea Selatan ini Pernah Menghadapi Pemakzulan

4 Juli 2024

Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dipenjara sejak Maret dan diadili karena korupsi sejak Mei 2017. AP
Dua Presiden Korea Selatan ini Pernah Menghadapi Pemakzulan

Sebelum petisi untuk memakzulkan Presiden Yoon, dua presiden Korea Selatan telah menghadapi pemakzulan, yaitu Roh Moo-hyun dan Park Geun-hye.


78 Tahun Donald Trump, Berikut Hikayat Presiden Amerika Serikat ke-45

16 Juni 2024

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump. REUTERS/Brendan McDermid
78 Tahun Donald Trump, Berikut Hikayat Presiden Amerika Serikat ke-45

Donald Trump telah berusia 78 tahun. Ambisinya menjadi Presiden Amerika Serikat terus menyala. Ini profil Presiden Amerika Serikat ke-45.


Eks Bupati Jember Faida Berharap Rekomendasi PPP di Pilkada 2024, Ini Alasannya

20 Mei 2024

Ketua DPC PPP Jember HM Madini Farouq (kiri) bersama mantan Bupati Jember Faida memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan setelah pendaftaran di sekretariat partai tersebut, Minggu 19 Mei 2024. ANTARA/Zumrotun Solichah
Eks Bupati Jember Faida Berharap Rekomendasi PPP di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Selain Faida, Bupati Jember Hendy Siswanto juga telah mendaftar ke PPP untuk Pilkada 2024.


Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

18 Mei 2024

Bupati Jember Hendy Siswanto berfoto bersama dengan Ketua DPC PPP Madini Farouq usai mendaftar di PPP Jember, Jumat (17/5/2024). (ANTARA/Zumrotun Solichah)
Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

Hendy Siswanto sebelumnya telah mendaftar ke PDIP untuk maju di Pilkada 2024.


Tujuh Bakal Calon Berebut Rekomendasi PDIP di Pilkada Jember, Siapa Saja?

17 Mei 2024

Mantan Bupati Jember Faida menerima cinderamata patung banteng dari Sekretaris DPC PDIP Jember Widarto usai mengembalikan berkas pendaftaran di Kantor DPC setempat, Rabu (15/5/2024) sore. (ANTARA/HO-PDIP Jember)
Tujuh Bakal Calon Berebut Rekomendasi PDIP di Pilkada Jember, Siapa Saja?

Dari delapan orang yang mengambil formulir di PDIP, satu orang tak mengembalikan berkas.


Tahan Bantuan Senjata ke Israel, Biden Terancam Dimakzulkan Anggota DPR AS

11 Mei 2024

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
Tahan Bantuan Senjata ke Israel, Biden Terancam Dimakzulkan Anggota DPR AS

Anggota DPR AS dari Partai Republik, Cory Mills, pada Jumat mengatakan telah mengajukan pasal pemakzulan terhadap Presiden Joe Biden.


Megawati Hangestri Mudik ke Jember, Ungkap Hal-hal Ini di Depan Bupati Hendy Siswanto

7 April 2024

Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Megawati Hangestri Pertiwi di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Minggu, 7 April 2024. ANTARA/Diskominfo Jember
Megawati Hangestri Mudik ke Jember, Ungkap Hal-hal Ini di Depan Bupati Hendy Siswanto

Atlet bola voli yang sukses bermain di Korea Selatan, Megawati Hangestri, mudik ke kampung halamannya di Jember. Disambut Bupati Hendy Siswanto.