TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Jember Farida akan merespons keputusan hak menyatakan pendapat DPRD yang sepakat memberhentikannya (melakukan pemakzulan) sebagai Bupati secara politik melalui rapat paripurna. "Kita tunggu apa dewan melaksanakan dengan mengirim berkas putusan ke Mahkamah Agung. Baru nanti kita siapkan respons kita," kata Bupati Faida, Kamis, 23 Juli 2020.
DPRD Jember melalui tujuh fraksi sepakat mengusulkan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama di DPRD setempat pada Rabu, 22 Juli 2020.
Pemakzulan Faida sebagai Bupati Jember secara politik tidak berpengaruh banyak pada aktivitasnya dalam menjalankan tugas sebagai orang pertama di Jember itu. Menurut dia, roda birokrasi tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Saat ini, kami tetap menjalankan tugas dan utamanya fokus keselamatan masyarakat dan penanganan Covid-19," kata Faida.
Dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat di DPRD Jember, Faida sudah mengirimkan jawaban secara tertulis pendapatnya tentang hak menyatakan pendapat DPRD Jember sebanyak 21 halaman.
Dalam surat jawaban tersebut, Faida mempertanyakan pemenuhan aspek prosedural atau aspek formil usul hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD Jember yang dijabarkan dalam enam poin. Salah satu di antaranya penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai hak DPRD kabupaten pada dasarnya bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut.
Kemudian Faida mengatakan pada Pasal 78 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengamanatkan pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat, kemudian materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan/atau hak angket.
"Dalam surat yang dikirimkan kepada Bupati Jember tidak disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 78 ayat (2) PP 12 tahun 2018 salah satunya tidak disertai dengan lampiran dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat," kata Faida dalam penjelasan tertulis.
Menurutnya, tidak dilampirkan dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh pengusul hak menyatakan pendapat telah membawa kerugian kepada Bupati Jember. Kerugian itu, kata Faida, karena tidak dapat mengetahui secara pasti dan mendalam mengenai materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh DPRD.
"Selain membawa kerugian bagi Bupati, maka dari aspek hukum sebagai konsekuensi tidak diserahkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat juga menyebabkan usulan hak menyatakan pendapat itu tidak memenuhi prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 78 ayat (2) PP 12 tahun 2018," ujar Bupati Jember.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi mengatakan pemakzulan Bupati Jember Faida karena dinilai melanggar sumpah dan jabatan, sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara. "Kami menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa Bupati dimakzulkan," kata Itqon.