TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah memeriksa Brigjen Prasetyo Utomo terkait surat jalan Joko Tjandra.
"Kami sudah memeriksa Brigjen PU," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu, 22 Juli 2020.
Argo mengatakan Prasetyo diperiksa di Rumah Sakit Polri Said Soekanto pada Selasa, 21 Juli 2020. "Dalam pemeriksaan, tetap koordinasi dengan dokter dan Provos," ujarnya.
Tidak hanya Prasetyo, Tim Bareskrim juga memeriksa para staf Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negari Sipil Bareskrim sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut, kata dia, untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan.
"Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," katanya.
Tim tersebut juga memeriksa dokter dan staf di Rumah Sakit Polri Said Soekanto terkait surat bebas Covid-19 atas nama Joko Tjandra.
Sejauh ini, pemberkasan terkait dengan pelanggaran disiplin Brigjen Prasetyo telah selesai. Hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro). "Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujarnya.