TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo atas dugaan tindak pidana pembuatan surat jalan Djoko Tjandra dan surat bebas Covid-19.
Kepala Divisi Hubungan Maayarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Prasetijo dilakukan kemarin, 21 Juli.
"Jadi kemarin dilakukan pemeriksaan BJP PU setelah dinyatakan dokter kondisinya sudah membaik dan dapat dilakukan pemeriksaan," ujar Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Juli 2020.
Selain itu, kata Argo, penyidik juga memeriksa salah satu anggota tim kuasa hukum Djoko Tjandra, yakni Andi Putra Kusuma. Andi diperiksa sebagai saksi atas pidana yang dilakukan Prasetijo.
"Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kuasa hukum APK. Namun belum selesai, jadi masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan hari ini," ucap Argo.
Prasetijo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal setelah terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra pada Juni lalu, serta memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.
ANDITA RAHMA