TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa enam orang saksi untuk menelusuri dugaan tindak pidana Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Ini terkait penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 atas nama Joko Tjandra.
"Dan kemarin, 20 Juli, kasus tersebut naik ke penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan atau Pasal 221 KUHP," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Juli 2020.
Keenam orang saksi itu adalah staf Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim dan staf Pusat Kedokteran dan Kesehatan.
Argo mengatakan, tim akan segera mengungkap tersangka setelah melaksanakan gelar perkara. "Nanti kami masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan daripada kasus ini," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan hasil interogasi Divisi Profesi dan Pengamanan terhadap Prasetijo akan digunakan sebagai dasar laporan untuk memproses dugaan tindak pidana.
Listyo menyatakan, dalam pemeriksaan internal, Prasetijo diduga kuat menyalahgunakan wewenang. Prasetijo telah membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan Joko Tjandra ke Indonesia.
"Mulai dari buat surat jalan sampai cek red notice dan kegiatan lain dalam rangka mengajukan proses PK (Peninjauan Kembali) sampai dengan kembalinya JT ke luar negeri," ucap Listyo saat dihubungi pada 19 Juli 2020.
Adapun untuk dugaan aliran dana, Listyo mengatakan timnya masih melakukan pendalaman. "Untuk aliran dana sedang kami dalami," kata dia.
Prasetyo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri setelah terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra pada Juni lalu, serta memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.