TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan Kedutaan Besar Belanda telah menyiapkan beberapa nama pengacara untuk dipilih Maria Lumowa.
“Kedubes Belanda tidak akan mendampingi Ibu Maria, tapi menyiapkan beberapa nama lawyer,” kata Argo di kantornya pada Kamis, 16 Juli 2020.
Saat ditanya apakah ada target waktu untuk pemilihan pengacara Maria, Argo tidak menyebut tanggal spesifik. Ia malah soal masa penahanan. “Dari penyidik masa penahanan kan 20 hari, bisa perpanjang 40 hari,” katanya.
Penyidik Bareskrim memang sedang menghentikan pemeriksaan Maria karena tidak adanya pendamping hukum tersangka. Sementara itu, tercatat masa kedaluwarsa kasus ini adalah pada Oktober 2021.
Argo juga menyatakan sejauh ini polisi sudah memeriksa 14 saksi terkait kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 ini. Sebagian di antaranya sudah pernah dihukum dan sudah keluar seperti tersangka Adrian Waworuntu.
WINTANG WARASTRI