TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Maria Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Seityono mengatakan, penghentian pemeriksaan dilakukan lantaran menunggu pendamping hukum untuk Maria. "Yang bersangkutan pada saat pemeriksaan masih menunggu adanya pendampingan oleh penasehat hukum," ujar Awi saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Juli 2020.
Awi menuturkan jika Maria sudah meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda. Sebagai informasi, perempuan bernama lengkap Maria Pauline Lumowa ini telah menjadi warga negara Belanda sejak tahun 1979.
“Namun karena sampai saat ini belum ada (penasehat hukum) sehingga penyidikan dihentikan dan tentunya ini menjadi hak dari tersangka, kami sangat menghormati,” ucap Awi.
Di sisi lain, penyidik Bareskrim pun telah menargetkan penyidikan perkara Maria Lumowa dapat segera selesai dalam waktu dekat, mengingat masa kedaluwarsa kasus tersebut akan berakhir pada Oktober 2021.
Dalam kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Dalam kasus ini, Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman.
ANDITA RAHMA