TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Zuhairi Misrawi, meminta publik tidak lagi memperdebatkan soal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), karena pemerintah sudah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( RUU BPIP) sebagai pengganti.
"RUU HIP sudah menjadi masa lalu dan telah lahir pandangan baru yakni RUU BPIP," ujar Zuhairi dalam diskusi daring, Jumat, 17 Juli 2020.
Zuhairi mengatakan, RUU BPIP ini sama sekali berbeda dengan HIP. Substansi BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur lembaga tersebut. Jika rancangan aturan HIP berisi 10 bab dan 60 pasal, RUU BPIP hanya terdiri dari 7 bab 17 pasal.
"Jadi RUU BPIP ini singkat. Saya sudah pegang rancangannya, berubah total. RUU BPIP cuman memperkuat tugas dan kewenangan BPIP sehingga mempunyai kewenangan yang kuat di bawah payung hukum undang-undang," ujar Zuhairi.
Dalam pasal pertama draf RUU BPIP, kata Zuhairi, juga ditegaskan bahwa Pancasila yang dimaksudkan dalam RUU ini adalah Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. "Supaya tidak ada perdebatan lagi soal ideologi ini," ujar Zuhairi.
Namun, pria yang akrab disapa Gus Mis ini enggan memberikan draf RUU BPIP yang sudah dipegangnya. "Sekrang fokus Covid dulu ya, nanti pas akan dibahas saya bagi RUU-nya. RUU ini tidak akan dibahas dalam waktu dekat, dibahas setelah pandemi. Akan diserahkan dulu ke organisasi-organisasi seperti MUI, Muhammadiyah, PBNU, dsb," ujarnya.