TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tak akan segera dibahas. Pemerintah sebelumnya mengusulkan konsep RUU BPIP itu untuk menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
“Pemerintah dan DPR sepakat konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas. Tapi akan lebih dulu memberikan kesempatan yang seluasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari memberi saran, masukkan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut,” ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.
Sebelumnya melalui surat presiden yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Pimpinan DPR, pemerintah menyatakan tidak menyetujui pembahasan RUU HIP. Sebagai gantinya mereka mengusulkan RUU BPIP.
Puan mengatakan, baik DPR maupun pemerintah, akan membahas RUU BPIP setelah merasa mendapat masukan yang cukup. Pihaknya ingin lebih dulu mendengar masukkan dari seluruh elemen anak bangsa.
Selanjutnya, kata Puan, DPR dan pemerintah pun mengharapkan dengan terjadinya kesepakatan ini, bisa meredakan segala pertentangan yang ada saat ini. “Pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi beberapa minggu terakhir terkait RUU HIP bisa diakhiri dan kembali hidup rukun dan damai, bergotong royong menghadapi pandemi,” ujarnya.
Puan mengatakan RUU BPIP ini berbeda dengan RUU HIP. Substansi BPIP disebut hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur BPIP.
Adapun konsep pemerintah yang berisi substansi RUU BPIP terdiri dari 7 bab 17 pasal. Berbeda dengan RUU HIP yang berisi 10 bab dan 60 pasal.
Selain itu, menurut Puan, pasal-pasal dalam RUU HIP yang menimbulkan kontroversi seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila tidak ada lagi.