TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyerahkan surat presiden kepada pimpinan DPR. Isi surat tersebut menyatakan pemerintah tidak menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), dan mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai gantinya.
“Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi Pancasila, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan pancasila yang sudah final,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Kamis 16 Juli 2020.
Para pimpinan DPR bersama Menkopolhukam, Mendagri, Menhan, Menkumham, dan Menpan-RB, dalam konferensi pers menyatakan isi RUU BPIP ini berbeda dengan RUU HIP. Substansi BPIP disebut hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP.
“Konsep pemerintah berisi substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab 17 pasal. Beda dengan HIP berisi 10 bab dan 60 pasal,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers tersebut.
Puan mengatakan pasal-pasal yang ada di RUU HIP seperti penafsiran filsafat dan sejarah pancasila tidak ada lagi.
Pemerintah dan DPR sepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas. Namun akan lebih dulu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukkan dan kritik terhadap konsep tersebut.