TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara dari perkara dua korupsi berupa satu bidang tanah dan satu bidang tanah beserta bangunan.
Barang rampasan tersebut diserahkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). "Total seluruhnya yang diserahkan senilai Rp 36.938.365.000," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Kamis, 16 Juli 2020.
Barang rampasan negara ialah satu bidang tanah yang terletak di Jalan Paso RT 005 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp 26.883.599.000. Barang rampasan itu berasal dari perkara korupsi Kakorlantas Djoko Susilo. "Tanah yang diserahkan tersebut diperuntukkan untuk lokasi Kantor Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta," ungkap Sofyan.
Selanjutnya, satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sikatan Nomor 6, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Jawa Timur senilai Rp 10.054.766.000. Barang tersebut merupakan dari perkara bekas Wali Kota Madiun Bambang Irianto. "Diperuntukkan untuk Kantor ATR/BPN Kota Madiun," kata Sofyan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyebutkan dasar hukum dari penyerahan barang rampasan negara itu. Pertama ialah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tangga 4 Juni 2014 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 36/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 18 Desember 2013 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 20/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 3 September 2013 atas nama terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kedua, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/KM.6/2020 tanggal 14 Februari 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Ketiga, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/Tpk/2017/Pn.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama terdakwa Bambang Irianto yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Keempat, Keputusan Nomor 137/KM.6/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Penyerahan barang rampasan tersebut diwakili oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sedangkan pelaksana kegiatan itu adalah Deputi Bidang Penindakan KPK dalam hal ini Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).