TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan percaya kepada Majelis Hakim yang akan menjatuhkan vonis kepada penyerang Penyidik KPK Novel Baswedan.
"Saya tetap percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkan dengan rasa keadilan masyarakat," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis 16 Juli 2020.
Hari ini, dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, akan menjalani sidang putusan. Sidangnya akan digelar secara virtual tanpa menghadirkan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun Novel mengaku tidak berharap apapun kepada majelis hakim terkait vonis untuk kedua penyeranganya, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel saat dihubungi, Kamis, 16 Juli 2020.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel.
Novel Baswedan pun melihat banyak fakta sidang yang kabur sehingga sulit menjadi basis putusan. "Sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" kata Novel.