Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari ini Vonis Penyerang Novel, Lihat Lagi 5 Kejanggalan Sidang

image-gnews
Tersangka kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penyiraman di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Ronny Bugis bersama rekannya Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang perdana atas kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan. Sidang tersebut kembali di gelar pada Kamis, 2 April 2020 dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi korban yakni Novel Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penyiraman di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Ronny Bugis bersama rekannya Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang perdana atas kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan. Sidang tersebut kembali di gelar pada Kamis, 2 April 2020 dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi korban yakni Novel Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang vonis untuk terdakwa kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hari ini, Kamis, 16 Juli 2020.

Sebelumnya, jaksa menuntut kedua satu tahun penjara. Jaksa berpendapat terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau sesuai dengan dakwaan subsider.

Berikut beberapa fakta seputar persidangan ini: 

1. Tuntutan Ringan Terdakwa

Tim Advokasi Novel Baswedan mengkritik tuntutan 1 tahun yang diputuskan oleh jaksa. Salah satu tim advokasi, Arief Maulana, menyatakan tampak perbedaan yang jauh mengenai tuntutan jaksa atas kasus penyiraman air Novel dengan penyiraman air keras masyarakat biasa.

Arif mengatakan ada 6 kasus penyiraman air keras yang terjadi pada 2017-2020. Misalnya di Mojokerto, Bengkulu, Palembang, dan Pekalongan. Arif mengatakan rata-rata ancaman pidana untuk pelaku penyiraman air keras tersebut minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

2. Enggak Sengaja

Salah satu alasan jaksa penutut umum menuntut terdakwa 1 tahun penjara karena kedua terdakwa. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dinilai tidak sengaja menyiram air keras ke wajah Novel.

"Terdakwa tidak pernah berpikir untuk melakukan penganiayaan berat, melainkan terdakwa hanya akan memberikan pelajaran terhadap saksi Novel Baswedan dengan cara menyiramkan air keras ke badan Novel Baswedan. Namun ternyata perbuatan terdakwa di luar dugaan dengan mengenai mata saksi Novel Baswedan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

3. Motif dendam terdakwa

Jaksa penuntut umum menyampaikan motif dari Rahmat Kadir Mahulette menyiramkan air keras Novel karena kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet oleh Novel saat masih bertugas di kepolisian.

Jaksa mengatakan terdakwa Rahmat kesal kepada Novel saat ramai pemberitaan tentang Novel Baswedan yang keluar dari institusi Polri dan melawan institusi Bareskrim yang sedang menegakkan hukum atas kasus sarang walet Novel. "Mendengar pemberitaan tersebut, terdakwa Rahmat menjadi tidak suka dan sangat benci terhadap Novel Salim Baswedan," ujar jaksa dalam persidangan.

Menurut jaksa, Rahmat merasa Novel telah berkhianat terhadap institusi Polri yang telah membesarkan namanya setelah dipindahkan ke KPK. Karena alasan itu, Rahmat disebut ingin memberi pelajaran ke Novel.

Ditemui sesuai persidangan, jaksa Ahmad Patoni mengatakan bahwa alasan Rahmat Kadir Mahulette menyerang Novel tidak hanya karena kasus sarang burung walet. "Banyak lah bukan hanya itu saja, selain masalah burung walet, ada yang lain. Kasus-kasus yang ditangani si Novel. Yang jelas adalah karena institusi Polri merasa dihancurkan oleh Novel," ujar Ahmad.

4. Janggal dari awal

Baik Novel dan Tim Advokasi menilai janggal tuntutan ringan yang diputuskan oleh jaksa penuntut umum. Tim Advokasi menyebutkan sejak awal telah mengemukakan banyak kejanggalan dalam persidangan ini, mulai dakwaan jaksa dinilai berupaya menafikan fakta sebenarnya. Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terkait penganiayaan.

"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal. Sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar  anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur.

Kemudian lanjut Isnur saksi-saksi penting tidak dihadirkan jaksa di dalam persidangan, setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan. Tiga saksi itu juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian.

Selain itu kata Isnur peran penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa, hal tersebut terlihat dari tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa. Tidak hanya itu, kata Isnur, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun, jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Novel.

5. Bukti yang Dikaburkan

Novel Baswedan menemukan sejumlah kejanggalan dalam sidang kasus penyiraman air keras yang ia alami. Salah satunnya, bekas guntingan yang terdapat di baju gamis yang ia pakai pada saat kejadian dan dijadikan bukti di sidang.

“Di bagian depan baju ada bekas guntingan, ini jelas aneh,” kata Novel dalam diskusi daring Indonesia Corruption Watch, Senin, 18 Mei 2020.

Novel berujar tak pernah menggunting baju itu. Sesaat setelah disiram air keras, Novel mengaku langsung membuka bajunya dan meletakannya di sekitar tempat kejadian. Dia langsung mencari air untuk membasuh wajah. Dalam persidangan 5 Mei 2020 terungkap bahwa bagian yang terpotong itu adalah yang terkena siraman air keras.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Novel mempertanyakan alasan dan di mana bagian bajunya yang terpotong tersebut. Ia menduga ada fakta yang coba disembunyikan. “Aneh kenapa barang bukti harus dipotong dan potongannya ada di mana. Ini kan jalan menyembunyikan fakta,” kata dia.

Selain baju yang terpotong, Novel mengatakan botol yang digunakan pelaku untuk menampung air keras tak dijadikan barang bukti di persidangan. Botol itu dipakai untuk menampung air,sebelum dituang ke dalam cangkir untuk selanjutnya disiram ke wajah Novel.

Novel mengatakan telah mengkonfirmasi keberadaan botol itu kepada tetangganya ataupun penyidik. “Botol itu ada, tapi di persidangan botol itu tidak jadi barang bukti,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

51 menit lalu

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.


KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

2 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.


KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

6 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

7 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

8 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

9 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

10 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

10 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

12 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan