Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Vonis, Tim Advokasi Novel Baswedan Sebut Peradilan Sesat

Reporter

image-gnews
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) dan Wakil Ketua Babul Khoir (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) dan Wakil Ketua Babul Khoir (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengecam proses persidangan kasus penyiraman air keras. Tim advokasi menengarai banyak kejanggalan dalam proses sidang tersebut.

"Bahkan proses persidangan ini dapat dikatakan sedang menuju ke arah peradilan sesat," kata anggota tim, Fatia Maulidiyanti lewat keterangan tertulis, Rabu, 15 Juli 2020.

Tim advokasi menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi sidang vonis kasus ini yang akan diselenggarakan, esok hari. Fatia menilai persidangan digelar terkesan hanya untuk membenarkan seluruh dalil dan dalih yang disampaikan terdakwa. Tujuannya, untuk menyembunyikan menyembunyikan aktor intelektual penyiraman air keras pada subuh itu.

Menurut Fatia, sejumlah kejanggalan yang dilohat oleh tim ialah saksi dan barang bukti yang tak pernah dihadirkan ke persidangan. Selain itu, jaksa yang seharusnya menjadi representasi kepentingan korban justru berpihak kepada pelaku. Hal itu, kata dia, nampak saat Novel menjadi saksi di sidang dan tuntutan jaksa yang hanya setahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, tim advokasi menyoroti langkah kepolisian yang menyediakan pendamping hukum untuk dua orang terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Dia bilang ketua tim pendamping hukum dua terdakwa merupakan bekas penyidik dalam kasus ini.

"Sehingga, publik dapat dengan mudah menerka sikap Polri tidak mungkin akan objektif dalam menangani perkara ini," kata dia.

Tim advokasi meminta Majelis Hakim benar-benar menunjukan independensinya dalam membuat vonis di sidang Novel Baswedan. Jika hakim tak yakin dan tidak menemukan kesesuaian antara alat bukti dan kejadian, maka dua terdakwa tersebut semestinya dibebaskan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bantah Peras Agus Salim untuk Kembalikan Donasi Rp 1,5 M, Pratiwi Noviyanthi Pastikan Uangnya Masih Utuh

7 hari lalu

Pratiwi Noviyanthi. Instagram
Bantah Peras Agus Salim untuk Kembalikan Donasi Rp 1,5 M, Pratiwi Noviyanthi Pastikan Uangnya Masih Utuh

Novi menyatakan uang donasi untuk pengobatan mata Agus Salim tersebut masih utuh dalam rekening yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, miliknya.


Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras Laporkan Pratiwi Noviyanthi Atas Dugaan Pemerasan

9 hari lalu

Agus Salim, korban penyiraman air keras di Cengkareng. YouTube/Denny Sumargo
Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras Laporkan Pratiwi Noviyanthi Atas Dugaan Pemerasan

Kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas, menambah laporan terhadap Pratiwi Noviyanthi.


Farhat Abbas Sebut Ucapan Novi yang Mencemarkan Nama Baik Agus Korban Penyiraman Air Keras

9 hari lalu

Agus korban penyiraman air keras dan Novi. YouTube/Denny Sumargo
Farhat Abbas Sebut Ucapan Novi yang Mencemarkan Nama Baik Agus Korban Penyiraman Air Keras

Kuasa hukum Agus Salim, Farbat Abbas, mengatakan Pratiwi Noviyanthi telah mencemarkan nama baik kliennya


Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras akan Laporkan Lagi Pratiwi Noviyanthi ke Polisi

11 hari lalu

Agus korban penyiraman air keras dan Novi. YouTube/Denny Sumargo
Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras akan Laporkan Lagi Pratiwi Noviyanthi ke Polisi

Pengacara Agus Salim, Farhat Abbas, mengatakan kali ini pihaknya akan melaporkan Novi dengan tuduhan penggelapan dana bantuan dan pemerasan


Agus Korban Penyiraman Air Keras Laporkan YouTuber yang Bantu Kumpulkan Donasi

14 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Agus Korban Penyiraman Air Keras Laporkan YouTuber yang Bantu Kumpulkan Donasi

YouTuber Pratiwi Noviyanthi sempat membuka penggalangan dana untuk membantu Agus yang menjadi korban penyiraman air keras


Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

14 hari lalu

Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

Novel Baswedan mengusulkan 4 strategi pemberantasan korupsi untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


Kata Novel Baswedan soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri

17 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kata Novel Baswedan soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri

Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri sekaligus eks penyidik KPK, Novel Baswedan, menanggapi soal pembentukan Kortas Tipikor Polri.


Jokowi Bentuk Kortas Tipikor Polri, Novel Baswedan Bakal Gabung?

18 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Bentuk Kortas Tipikor Polri, Novel Baswedan Bakal Gabung?

Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, meresposns apakah ia akan bergabung atau tidak dengan Kortas Tipikor yang baru terbentuk.


KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

18 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

KPK sebut siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait dengan penetapan status tersangka.


KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

20 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan KPK tak perlu menunggu praperadilan untuk memeriksa tersangka, seperti Sahbirin Noor.