Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Vonis, Tim Advokasi Novel Baswedan Sebut Peradilan Sesat

Reporter

image-gnews
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) dan Wakil Ketua Babul Khoir (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) dan Wakil Ketua Babul Khoir (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengecam proses persidangan kasus penyiraman air keras. Tim advokasi menengarai banyak kejanggalan dalam proses sidang tersebut.

"Bahkan proses persidangan ini dapat dikatakan sedang menuju ke arah peradilan sesat," kata anggota tim, Fatia Maulidiyanti lewat keterangan tertulis, Rabu, 15 Juli 2020.

Tim advokasi menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi sidang vonis kasus ini yang akan diselenggarakan, esok hari. Fatia menilai persidangan digelar terkesan hanya untuk membenarkan seluruh dalil dan dalih yang disampaikan terdakwa. Tujuannya, untuk menyembunyikan menyembunyikan aktor intelektual penyiraman air keras pada subuh itu.

Menurut Fatia, sejumlah kejanggalan yang dilohat oleh tim ialah saksi dan barang bukti yang tak pernah dihadirkan ke persidangan. Selain itu, jaksa yang seharusnya menjadi representasi kepentingan korban justru berpihak kepada pelaku. Hal itu, kata dia, nampak saat Novel menjadi saksi di sidang dan tuntutan jaksa yang hanya setahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, tim advokasi menyoroti langkah kepolisian yang menyediakan pendamping hukum untuk dua orang terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Dia bilang ketua tim pendamping hukum dua terdakwa merupakan bekas penyidik dalam kasus ini.

"Sehingga, publik dapat dengan mudah menerka sikap Polri tidak mungkin akan objektif dalam menangani perkara ini," kata dia.

Tim advokasi meminta Majelis Hakim benar-benar menunjukan independensinya dalam membuat vonis di sidang Novel Baswedan. Jika hakim tak yakin dan tidak menemukan kesesuaian antara alat bukti dan kejadian, maka dua terdakwa tersebut semestinya dibebaskan.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Novel Baswedan Bicara soal Kasus Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Pelanggaran Etik Berat

1 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Bicara soal Kasus Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Pelanggaran Etik Berat

Novel Baswedan menegaskan pimpinan KPK akan melanggar kode etik berat jika terbukti memfasilitasi pertemuan tahanan KPK demi kepentingan tertentu


Pelajar Disiram Air Keras, Ibu Korban Kasihan ke Pelaku: Hidupnya tidak Tenang

40 hari lalu

Muhammad Abizar, pelajar SMKN 5 Jakarta Timur, korban penyiraman air keras oleh pelajar lain di Jalan Pisangan Lama III, Jakarta Timur. Abidzar masih berada di IGD RSCM sambil menunggu ketersediaan kamar rawat, Jakarta, 10 Agustus 2023. Foto: TEMPO/Ohan
Pelajar Disiram Air Keras, Ibu Korban Kasihan ke Pelaku: Hidupnya tidak Tenang

Muhammad Abidzar, pelajar SMKN 5 Jakarta menjadi korban penyiraman air keras oleh pelajar dari sekolah lain


Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Sosialisasi Antikorupsi di Sulawesi Selatan, Termasuk kepada Pejabat dan Pengusaha

40 hari lalu

Novel Baswedan dan Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi antikorupsi di Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 11 Agustus 2023. Foto: Istimewa
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Sosialisasi Antikorupsi di Sulawesi Selatan, Termasuk kepada Pejabat dan Pengusaha

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri sosialisasi antikorupsi di Sulawesi Selatan. Ini kata Novel baswedan kepada pejabat, pengusaha, mahasiswa.


Kronologi Pelajar Disiram Air Keras di Pulogadung, Wajahnya Penuh Luka Bakar

43 hari lalu

Muhammad Abizar, pelajar SMKN 5 Jakarta Timur, korban penyiraman air keras oleh pelajar lain di Jalan Pisangan Lama III, Jakarta Timur. Abidzar masih berada di IGD RSCM sambil menunggu ketersediaan kamar rawat, Jakarta, 10 Agustus 2023. Foto: TEMPO/Ohan
Kronologi Pelajar Disiram Air Keras di Pulogadung, Wajahnya Penuh Luka Bakar

Hampir seluruh kulit wajah pelajar SMAKN 5 ini terbakar, menghitam, dan mengelupas akibat penyiraman air keras yang dilakukan pelajar sekolah lain.


Muhammad Abizar Pelajar Korban Penyiraman Air Keras Dirawat di RSCM

43 hari lalu

Muhammad Abizar, pelajar SMKN 5 Jakarta Timur, korban penyiraman air keras oleh pelajar lain di Jalan Pisangan Lama III, Jakarta Timur. Abidzar masih berada di IGD RSCM sambil menunggu ketersediaan kamar rawat, Jakarta, 10 Agustus 2023. Foto: TEMPO/Ohan
Muhammad Abizar Pelajar Korban Penyiraman Air Keras Dirawat di RSCM

Hampir seluruh kulit wajah Abidzar terbakar, menghitam, dan mengelupas akibat penyiraman air keras yang dilakukan pelajar sekolah lain


Soal Harun Masiku, Novel Baswedan: Kabur Sampai Lama Itu Agak Aneh

44 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Soal Harun Masiku, Novel Baswedan: Kabur Sampai Lama Itu Agak Aneh

"Saya meyakini seperti itu, karena di fakta persidangan juga disebutkan ada petinggi partai yang terlibat," tutur Novel Baswedan.


Alasan Brigjen Asep Guntur Rahayu Mundur sebagai Direktur Penyidikan KPK, Seangkatan Novel Baswedan

55 hari lalu

Plt. Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merilis Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Kamis, 6 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Sodik Ismanto terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022, KPK resmi menetapkan 13 orang tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Brigjen Asep Guntur Rahayu Mundur sebagai Direktur Penyidikan KPK, Seangkatan Novel Baswedan

Brigjen Asep Guntur Rahayu menyatakan mundur sebagai Direktur Penyidikan KPK, Jumat 28 Juli 2023. Begini bunyi pesannya.


Eks Penyidik KPK Jelaskan Proses Penetapan Tersangka: Mana Mungkin Pimpinan KPK Tak Tahu

56 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron (kanan), anggota dewan pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. Dari 1.351 pegawai sebanyak 1274 orang pegawai memenuhi syarat, sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat dan sebanyak 2 orang tidak hadir wawancara. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik KPK Jelaskan Proses Penetapan Tersangka: Mana Mungkin Pimpinan KPK Tak Tahu

Penetapan tersangka Kepala Basarnas, menurut eks penyidik senior KPK tentu melibatkan pimpinan KPK. "Alangkah naifnya jika pimpinan tidak mengetahui".


Respons Berbeda Novel Baswedan dan Puspom TNI soal Kasus Suap Kepala Basarnas

57 hari lalu

KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap.
Respons Berbeda Novel Baswedan dan Puspom TNI soal Kasus Suap Kepala Basarnas

Novel Baswedan dan Puspom TNI memberi respons berbeda soal kasus suap Kepala Basarnas.


Novel Baswedan Sebut Pengungkapan Suap Basarnas Tunjukkan OTT Harus Diterapkan KPK

57 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Sebut Pengungkapan Suap Basarnas Tunjukkan OTT Harus Diterapkan KPK

Menurut Novel Baswedan, KPK jika ingin memberantas korupsi secara efektif harus dilakukan penindakan, pencegahan, dan pendidikan secara bersamaan.