Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KASN: Kepala Daerah Tak Lagi Bebas Mutasi Pejabat, Ada Prosedur

Reporter

image-gnews
Ketua Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. ANTARA/Foto: Riza Harahap
Ketua Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. ANTARA/Foto: Riza Harahap
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKepala daerah tidak bisa memindahkan atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya sesuai keinginannya. Proses pemindahan pejabat harus mengikuti aturan dan prosedur serta dikonsultasikan lebih dulu ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN). Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KASN, Agus Pramusinto di Balai Kota Bogor, Selasa 14 Juli 2020 ketika ditanya soal prosedur pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Agus Pramusinto berkunjung ke Balai Kota Bogor, untuk menyampaikan penghargaan Merit Sistem dalam Manajemen ASN kepada Pemerintah Kota Bogor yang meraih predikit baik tingkat nasional.

Menurut Agus Pramusinto, pengisian jabatan harus mengikuti aturan dan prosedur, serta dikonsultasikan dengan KASN. "Kepala daerah tidak boleh begitu saja menunjuk dan menetapkan seseorang menempati suatu jabatan, apalagi ada unsur subyektif," katanya.

Kepala daerah, kata dia, tidak bisa begitu saja menggeser dan mengganti pejabat begitu saja di luar aturan dan prosedur yang ada. "KASN, salah satu tugasnya adalah mengawasi proses pengisian jabatan," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Taufiq, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor dalam pengisian jabatan selalu mengikuti atauran dan prosedur yang berlaku.

Taufiq menjelaskan, sejak dirinya menduduki jabatan sebaga Kepala BKPSDM Kota Bogor, pada 30 Desember 2019, sudah dua kali dilakukan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Prosedurnya adalah dengan membentuk panitia seleksi (Pansel) yang anggota 50 persen dari internal dan 50 persen lagi dari eksternal," katanya.

Menurut dia, pada pengisian tujuh jabatan eselon II serta empat jabatan eselon III, Pemerintah Kota Bogor membentuk Pansel dengan merekrut rektor perguruan tinggi di Kota Bogor dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi.

"Pansel kemudian membuat persyaratan teknis sesuai dengan aturan yang sudah ada dan kemudian melakukan rekrutmen calon," katanya.

Dia menjelaskan, dari para pendaftar kemudian dilakukan seleksi, yakni seleksi administratif, pembuatan makalah, dan wawancara. "Hasilnya dipilih tiga nama terbaik dan dikonsultasikan ke KASN," katanya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Deretan Tugas dan Wewenangnya

18 hari lalu

Warga binaan penderita sakit jiwa mengikuti sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019 oleh KPUD DKI Jakarta di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 di Jakarta, Senin 18 Februari 2019. KPU memastikan bakal memfasilitasi seluruh masyarakat agar mendapatkan hak pilih pada penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, termasuk kepada penderita gangguan jiwa. TEMPO/Subekti.
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Deretan Tugas dan Wewenangnya

Sejumlah persiapan Pilkada 2024 mulai dilakukan. Pendaftaran pemantau Pilkada 2024 telah dimulai


KASN: 143 ASN Dikenai Sanksi Pelanggaran Netralitas Selama Pemilu 2024

19 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KASN: 143 ASN Dikenai Sanksi Pelanggaran Netralitas Selama Pemilu 2024

KASN mengatakan, dari 400-an orang yang dilaporkan sudah 143 ASN di seluruh Indonesia yang kena sanksi pelanggaran netralitas selama Pemilu 2024.


Penjelasan Kemendagri soal Isu Pj Kepala Daerah Diminta Dukung Prabowo-Gibran

35 hari lalu

Ratusan Ribu pendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memadati kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Sabtu, 10 Februari 2024. Prabowo - Gibran menggelar kampanye akbar bertajuk
Penjelasan Kemendagri soal Isu Pj Kepala Daerah Diminta Dukung Prabowo-Gibran

Sekretaris Daerah atau Sekda dan Pj Bupati Bogor disebut-sebut mengarahkan para dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres.


Janjikan Perbaikan, Mahfud Md Sebut Jual Beli Jabatan ASN Masih Banyak

40 hari lalu

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Janjikan Perbaikan, Mahfud Md Sebut Jual Beli Jabatan ASN Masih Banyak

Jual-beli jabatan itu, kata Mahfud Md, tetap terjadi meski pejabatnya sudah sebagai ASN.


Ganjar Pranowo Sebut Ada Kepala Daerah yang Mengaku Ditekan agar Tidak Dukung 03

48 hari lalu

Ganjar Pranowo berbicara mengenai kesetaraan terutama akses pendidikan dan kesehatan bagi perempuan hingga penyandang disabilitas. Hal utu dikatakannya usai menghadiri acara 'Hajatan Rakyat' di Upperhills Convention Hall, Makassar, Sulsel, Selasa, 30 Januari 2024. Dok. TPN Ganjar-Mahfud
Ganjar Pranowo Sebut Ada Kepala Daerah yang Mengaku Ditekan agar Tidak Dukung 03

Ganjar Pranowo menerima laporan dari kepala daerah soal adanya intervensi agar tak mendukung pasangan nomor urut 3 itu di Pilpres 2024.


11 Kepala Daerah Ajukan Uji Materi ke MK, Merasa Dirugikan atas Desain Pilkada Serentak 2024

52 hari lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang diperiksa kapasitasnya sebagai pengacara. TEMPO/Imam Sukamto
11 Kepala Daerah Ajukan Uji Materi ke MK, Merasa Dirugikan atas Desain Pilkada Serentak 2024

270 orang kepala daerah menganggap pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) bermasalah hingga mengajukan judicial review lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK).


KASN Prediksi Pelanggaran Netralitas ASN Naik Lima Kali Lipat, Menpan RB: Itu Otomatis

11 Januari 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KASN Prediksi Pelanggaran Netralitas ASN Naik Lima Kali Lipat, Menpan RB: Itu Otomatis

Menpan RB menanggapi pernyataan Ketua KASN yang memprediksi jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 akan mencapai 10.000 kasus.


Humas Polda Jatim Bantah Kapolda Tekan Kepala Daerah PDIP untuk Tidak Fokus Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

11 Januari 2024

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Dok.Div Humas Polda Jatim
Humas Polda Jatim Bantah Kapolda Tekan Kepala Daerah PDIP untuk Tidak Fokus Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto membantah tudingan soal institusinya menekan salah satu kepala daerah dari PDIP.


Hasto Ungkap Kepala Daerah PDIP Ditekan Kapolda Jatim untuk Tidak Fokus Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

11 Januari 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan konpers awal tahun 2024 di DPP PDIP, Jalan. Diponegoro, Selasa, 2 Januari 2023. Tika Ayu/Tempo
Hasto Ungkap Kepala Daerah PDIP Ditekan Kapolda Jatim untuk Tidak Fokus Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari kepala daerah PDIP mendapat tekanan dari Kepolisian Daerah atau Kapolda Jawa Timur.


Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024 Bakal Melonjak jadi 10.000 Kasus, Begini Hitungannya

10 Januari 2024

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani
Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024 Bakal Melonjak jadi 10.000 Kasus, Begini Hitungannya

KASN memperkirakan jumlah jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 melonjak bila dibandingkan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2020.