Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KASN: Kepala Daerah Tak Lagi Bebas Mutasi Pejabat, Ada Prosedur

Reporter

image-gnews
Ketua Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. ANTARA/Foto: Riza Harahap
Ketua Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. ANTARA/Foto: Riza Harahap
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKepala daerah tidak bisa memindahkan atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya sesuai keinginannya. Proses pemindahan pejabat harus mengikuti aturan dan prosedur serta dikonsultasikan lebih dulu ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN). Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KASN, Agus Pramusinto di Balai Kota Bogor, Selasa 14 Juli 2020 ketika ditanya soal prosedur pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Agus Pramusinto berkunjung ke Balai Kota Bogor, untuk menyampaikan penghargaan Merit Sistem dalam Manajemen ASN kepada Pemerintah Kota Bogor yang meraih predikit baik tingkat nasional.

Menurut Agus Pramusinto, pengisian jabatan harus mengikuti aturan dan prosedur, serta dikonsultasikan dengan KASN. "Kepala daerah tidak boleh begitu saja menunjuk dan menetapkan seseorang menempati suatu jabatan, apalagi ada unsur subyektif," katanya.

Kepala daerah, kata dia, tidak bisa begitu saja menggeser dan mengganti pejabat begitu saja di luar aturan dan prosedur yang ada. "KASN, salah satu tugasnya adalah mengawasi proses pengisian jabatan," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Taufiq, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor dalam pengisian jabatan selalu mengikuti atauran dan prosedur yang berlaku.

Taufiq menjelaskan, sejak dirinya menduduki jabatan sebaga Kepala BKPSDM Kota Bogor, pada 30 Desember 2019, sudah dua kali dilakukan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Prosedurnya adalah dengan membentuk panitia seleksi (Pansel) yang anggota 50 persen dari internal dan 50 persen lagi dari eksternal," katanya.

Menurut dia, pada pengisian tujuh jabatan eselon II serta empat jabatan eselon III, Pemerintah Kota Bogor membentuk Pansel dengan merekrut rektor perguruan tinggi di Kota Bogor dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi.

"Pansel kemudian membuat persyaratan teknis sesuai dengan aturan yang sudah ada dan kemudian melakukan rekrutmen calon," katanya.

Dia menjelaskan, dari para pendaftar kemudian dilakukan seleksi, yakni seleksi administratif, pembuatan makalah, dan wawancara. "Hasilnya dipilih tiga nama terbaik dan dikonsultasikan ke KASN," katanya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

17 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

2 hari lalu

Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution
Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

Presiden Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, di antaranya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution


PDIP Maluku Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Apa Saja Syaratnya?

10 hari lalu

Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Maluku, Benhur Watubun (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait pendaftaran calon kepala daerah Gubernur dan wakil Gubernur Maluku pada  (Pilkada) serentak 27 November 2024, di Ambon, Senin (15/4). ANTARA/ Penina F Mayaut.
PDIP Maluku Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Apa Saja Syaratnya?

Dalam proses penjaringan bakal calon kepala daerah PDIP tidak mengenal mahar politik.


Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

12 hari lalu

Presiden Jokowi didampingi Ketua BAZNAS Noor Achmad (kiri) dan Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.


Anggota DPR Sebut Pj Kepala Daerah Bisa Diangkat Lagi hingga Pelantikan Pejabat Definitif

13 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Anggota DPR Sebut Pj Kepala Daerah Bisa Diangkat Lagi hingga Pelantikan Pejabat Definitif

Masa jabatan Pj kepala daerah yang akan habis akhir tahun 2024 ini disebut tidak akan menjadi masalah.


Airlangga Klaim Golkar Tak Pungut Mahar Politik di Pilkada 2024

19 hari lalu

Pengarahan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) kepada Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah kader Partai Golkar pada Pilkada Serentak 2024. Acara ini diadakan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, pada Sabtu, 6 April 2024. Tempo/Defara
Airlangga Klaim Golkar Tak Pungut Mahar Politik di Pilkada 2024

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan partainya tidak menetapkan mahar politik dalam pencalonan Pilkada 2024.


Bupati Kediri Lakukan Perombakan Pejabat Struktural dan Fungsional

33 hari lalu

Bupati Kediri Lakukan Perombakan Pejabat Struktural dan Fungsional

Para pejabat yang dilantik diminta untuk menjunjung tanggung jawab pada jabatan baru yang diemban


MK Tolak Pilkada 2024 Digelar Dua Gelombang

36 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MK Tolak Pilkada 2024 Digelar Dua Gelombang

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan yang diujikan oleh 11 kepala daerah terkait dengan UU Pilkada


KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Deretan Tugas dan Wewenangnya

56 hari lalu

Warga binaan penderita sakit jiwa mengikuti sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019 oleh KPUD DKI Jakarta di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 di Jakarta, Senin 18 Februari 2019. KPU memastikan bakal memfasilitasi seluruh masyarakat agar mendapatkan hak pilih pada penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, termasuk kepada penderita gangguan jiwa. TEMPO/Subekti.
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Deretan Tugas dan Wewenangnya

Sejumlah persiapan Pilkada 2024 mulai dilakukan. Pendaftaran pemantau Pilkada 2024 telah dimulai


KASN: 143 ASN Dikenai Sanksi Pelanggaran Netralitas Selama Pemilu 2024

58 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KASN: 143 ASN Dikenai Sanksi Pelanggaran Netralitas Selama Pemilu 2024

KASN mengatakan, dari 400-an orang yang dilaporkan sudah 143 ASN di seluruh Indonesia yang kena sanksi pelanggaran netralitas selama Pemilu 2024.