TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, mengatakan akan terus mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan terhadap Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto.
“Kami akan mendorong, mengingatkan, seperti kami menagih janji Presiden untuk mengungkapkan siapa otak pelakunya,” kata Isnur dalam acara Ngobrol Bareng Tempo, Senin, 13 Juli 2020.
Rudy saat ini adalah Kepala Divisi Hukum Polri yang menjadi pengacara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahuette, terdakwa penyerangan Novel. Rudy juga merupakan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sekaligus bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.
Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Rudy atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Jika Divisi Propam tidak menindaklanjuti laporan tersebut, Isnur menilai hal tersebut akan semakin menjelaskan kecurigaan bahwa ada kesengajaan dalam menutupi fakta kasus Novel yang sebenarnya.
“Kami sebagai pelapor dalam waktu 14 hari wajib dapat perkembangan hasil pemeriksaan,” katanya.
Isnur mengatakan, kasus penyerangan terhadap Novel bukan hanya soal penyidik senior KPK tersebut. Tetapi soal hukum dan keadilan bagi semua orang. “Kalau perkara Novel tidak bisa diungkapkan secara serius, apalagi masyarakat biasa,” katanya.