TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Rudy saat ini adalah Kepala Divisi Hukum Polri.
Namun ia adalah mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sekaligus bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.
"Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi," kata anggota Tim Advokasi, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Juli 2020.
Kurnia mengatakan segala persoalan dalam proses penyidikan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu menjadi tanggung jawab Rudy. Termasuk dugaan penghilangan barang bukti yang dinilai terkesan sengaja untuk menutupi fakta sebenarnya.
Kurnia menjelaskan, ada empat poin yang menjadi landasan laporan ke Divisi Propam Mabes Polri ini. Mulai dari hilangnya sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan. kamera closed-circuit television (CCTV) di sekitar rumah Novel tak dijadikan barang bukti.
Kemudian tidak pernah dimunculkannya cell tower dumps (CTSD) dalam setiap tahap penanganan perkara, dan minimnya penjelasan terkait sobekan di baju gamis Novel. Berdasarkan poin-poin itu, Tim Advokasi menyatakan patut diduga Rudy melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Ketik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sisi lain, Tim Advokasi menyampaikan proses penuntasan teror yang menimpa penyidik KPK seperti kasus penyiraman air keras pada Novel. Kurnia menyebut, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, proses penuntutan oleh Kejaksaan, hingga persidangan malah menunjukkan adanya sandiwara hukum.
"Sehingga dapat dipastikan Novel selaku korban tidak akan memperoleh rasa keadilan dalam penanganan perkara ini," kata Kurnia.
BUDIARTI UTAMI PUTRI