TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Jiwasraya Agustin Widyastuti mengatakan jual beli saham MYRX di Jiwasraya merupakan keinginan direksi dan tidak mewakili perusahaan, saat bersaksi pada persidangan kasus korupsi Jiwasraya pada Senin, 13 Juli 2020.
“Yang tertarik bukan PT, tapi atasan saya pribadi,” kata Agustin, merujuk pada terdakwa Syahmirwan saat diperiksa oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Agustin membeberkan kronologi interaksi antara mantan atasannya tersebut dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro. Menurutnya, pada tahun 2015 Syahmirwan pernah bertemu dengan Benny Tjokro untuk membahas penempatan investasi saham MYRX milik Benny yang akan datang.
Berdasarkan pertemuan tersebut, terbit instruksi bagi Agustin selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Jiwasraya untuk membeli saham. Pembelian saham dilakukan dengan nota internal yang bersifat formalitas, menurutnya karena segala kebutuhan transaksi sudah dikondisikan oleh Syahmirwan agar melancarkan pembelian, seperti analisa kajian investasi dan pemilihan broker-broker.
Saat ditanya apakah analisa kajian investasi bisa menentukan kelayakan saham untuk diperdagangkan, Agustin kembali menekankan perintah atasannya tersebut. “Ada kesimpulan dan rekomendasi analisa kami, tapi karena ini dari atasan saya hanya mengikuti,” kata Agustin.
Sebelumnya, Agustin menjelaskan bahwa dalam prosedur jual beli saham secara normatif, kajian investasi tentang saham akan dibuat terlebih dahulu secara independen oleh Divisi Keuangan dan Investasi, dilanjutkan dengan pemberian nota internal dari divisi kepada direksi untuk memutuskan terjadinya transaksi.
WINTANG WARASTRI