Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siti Zuhro Nilai Ada 3 Poin di Pemilu 2019 yang Perlu Dievalusi

image-gnews
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro. TEMPO/Imam Sukamto
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah diminta sungguh-sungguh berkaca dari Pemilu 2019 dalam melakukan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, praktik buruk dari Pemilu 2019 tak boleh diulang lagi dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Ke depan kita bersama-sama memperbaiki praktik buruk dan menghadirkan praktik-praktik yang jauh lebih bisa dipertanggungjawabkan dan bermanfaat," kata Siti dalam bedah buku 'Pemilu Serentak 2019: Catatan Pengalaman di Indonesia' karya politikus Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi, Ahad, 12 Juli 2020.

Siti membeberkan ada sejumlah poin yang perlu dievaluasi dari sistem Pemilu 2019. Mulai dari keserentakan pemilu hingga ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diberlakukan. Menurut Siti, banyak asumsi awal yang terbukti keliru.

Siti mencontohkan, keserentakan awalnya diasumsikan bisa membuat pemilu lebih efisien dan efektif, memberikan efek ekor jas (coattail effect), meningkatkan partisipasi pemilih, dan lainnya. Namun asumsi teoretik itu dalam praktiknya jauh dari kenyataan.

"Ini harus menjadi landasan pengambil kebijakan nanti di DPR dan eksekutif," kata Siti.

Politikus PPP Achmad Baidowi dalam bukunya menyatakan, partai pengusung tak merasakan efek ekor jas. Menurut dia, banyak partai tak menangguk efek elektoral dari pasangan calon presiden-wakil presiden yang diusung kendati mereka telah bekerja keras.

"Harus diakui mayoritas partai politik tidak merasakan dampak efek ekor jas," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PPP ini.

Baidowi mengatakan, dalam pemilu serentak, pemilihan legislatif juga tenggelam alias kalah populer dibanding pemilihan presiden. Mayoritas perhatian publik tertuju pada pilpres.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belum lagi di beberapa daerah partai kesulitan menggaet suara jika basis suara di daerah tersebut tak mendukung pasangan calon presiden-wakil presiden yang didukung partai. Baidowi mengaku mengalami dilema semacam ini di daerah pemilihannya, Jawa Timur XI, meliputi Madura, yang merupakan basis pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Poin lain yang disorot dari Pemilu serentak 2019 adalah ratusan penyelenggara pemilu yang menjadi korban. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan, Pemilu 2014 sebenarnya juga memakan korban. Namun ia mengatakan adanya peningkatan tekanan di Pemilu serentak 2019.

"Dengan format pemilu seperti sekarang yang kita kerjakan serentak, tentu peningkatan suhu politik luar biasa saat pilpres dan pileg digabung," kata Ilham dalam acara yang sama.

Ilham mengatakan banyak petugas mengalami tekanan. Banyak pula petugas yang memiliki penyakit bawaan. Menurut dia, ini merupakan temuan penelitian yang dilakukan Fakultas Kedokteran, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada.

Siti Zuhro mengatakan ada sejumlah alternatif mengevaluasi keserentakan pemilu. Misalnya pilpres mendahului pileg, pemilu serentak nasional (presiden, DPR, dan DPD) disusul pemilu lokal (kepala daerah dan DPRD), atau memisahkan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif.

"Kita harus tutup buku terhadap dampak-dampak negatif ini, kita usulkan RUU Pemilu yang jauh lebih kredibel, jauh lebih memayungi semua parpol bukan hanya parpol besar," ujar Siti.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

43 menit lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

46 menit lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

3 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Prabowo Sebut Akan Bekerja Keras untuk Rakyat Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Sebut Akan Bekerja Keras untuk Rakyat Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

Prabowo mengatakan, bahwa ia dan Gibran akan mulai bekerja keras dan mempersiapkan diri guna melanjutkan pemerintahan baru.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

3 hari lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.


PDIP Menang Hattrick dalam Pileg 2024, Hasto Ucapkan Terima Kasih ke Rakyat

3 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Menang Hattrick dalam Pileg 2024, Hasto Ucapkan Terima Kasih ke Rakyat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sampaikan terima kasih partai banteng kepada rakyat pendukungnya atas kemenangan hattrick dalam Pileg 2024.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

3 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

MK menyebutkan registrasi perkara sengketa Pileg dimulai pada 23 April 2024.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.