TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Maria Pauline Lumowa tetap akan memperoleh hak-hak asasinya dalam menjalani proses hukum di Indonesia. Mahfud mengaku telah bicara dengan Maria Lumowa setelah buronan pembobol Bank BNI itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dari Serbia.
"Saya sudah bicara langsung dengan Maria Pauline Lumowa. Saya katakan hukum akan memperlakukan dia dengan baik, akan memperhatikan hak-hak asasinya, bantuan hukum tetap harus diberikan," kata Mahfud dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Mahfud juga mengatakan Maria boleh menunjuk pengacaranya sendiri. Maria, kata Mahfud, mengaku sudah memiliki kuasa hukum dari Kedutaan Besar atau Kedubes Belanda. "Karena beliau sekarang menjadi warga negara Belanda," kata Mahfud.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan hal senada. Menurut Yasonna, Maria Lumowa mengatakan akan berhubungan dengan Kedubes Belanda di Indonesia. Yasonna juga berujar pemerintah Indonesia mematuhi prosedur hukum yang berlaku. "Tentu negara di mana beliau menjadi warga negara akan melakukan pendampingan," ujar Yasonna.
Delegasi Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Yasonna Laoly tiba dari Serbia hari ini membawa pulang Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru pada 2002-2003. Maria disebut-sebut sebagai dalang di balik skandal Letter of Credit (L/C) fiktif tersebut.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 36 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Froup yang dimiliki Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan Bank BNI oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Adapun Adrian telah divonis seumur hidup pada 2005. Butuh 17 tahun hingga akhirnya Maria Lumowa dibawa kembali ke Indonesia.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ACHMAD H ASSEGAF