TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Said Aqil Siraj meminta Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP dicabut.
Said Aqil mengatakan sebaiknya dilakukan pembahasan ulang dari awal jika tujuannya adalah membentuk payung hukum yang lebih kuat bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP.
Dia lantas mengusulkan rancangan payung hukum itu diberi nama RUU BPIP.
"Nama juga diubah total supaya tidak multitafsir, langsung saja RUU BPIP," ujar Said dalam keterangan video hari ini, Jumat, 3 Juli 2020.
Said menerangkan RUU HIP telah menjadi bahan pembicaraan di masyarakat dan ditolak dengan keras oleh sejumlah kalangan.
Baca juga:
Said Aqil, yang juga Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan, menyampaikan usulan tersebut seusai menerima kunjungan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yakni Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, serta Syarief Hasan.
Bambang Soesatyo mengatakan usulan Said Aqil tersebut perlu dipertimbangkan. Teknisnya diserahkan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembentuk undang-undang.
Menurut Bamsoet, sapaan Bambang, usulan pembuatan RUU BPIP juga diusulkan para purnawirawan yang bertemu MPR pada Kamis, 2 Juli 2020.
"Sangat tepat jika BPIP diatur dalam undang-undang, bukan semata berdasarkan perpres," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya hari ini.