TEMPO.CO, Jakarta -Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menggelar razia gabungan bersama Polri pada masyarakat yang tak memakai masker, Sabtu malam kemarin, 27 Juni 2020. Sebanyak 25 orang yang terjaring razia langsung dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial Keputih.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan razia gabungan bertujuan menegakkan Perwali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru. Warga yang tidak memakai masker dan tak membawa identitas, langsung ditangkap dan dikirim ke lingkungan pondok sosial. "Tadi pagi mereka kami kirim ke Liponsos pukul 06.00 WIB. Dihukum membersihkan sampah di lapangan," kata Eddy dalam keterangan persnya, Ahad, 28 Juni 2020.
Pelanggar Perwali, kata dia, juga dihukum membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan orang dengan gangguan jiwa yang ditampung di pondok sosial tersebut. "Setelah itu, mereka kita kasih makan pagi, sarapan, terus buat pernyataan agar tidak mengulangi dan pulang," kata dia.
Bagi yang tidak memakai masker namun membawa identitas diri, KTP disita selama 14 hari. "Untuk yang tidak membawa KTP plus tidak pakai masker, kita kirim ke Liponsos. Kalau yang tidak pakai masker tapi bawa KTP, KTP-nya saja yang disita," jelas Eddy.
Menurut Eddy, dalih mereka tidak memakai masker bermacam-macam. Namun, kebanyakan mengaku lupa. Ia berharap, melalui hukuman sosial ini dapat menggugah hati dan empati mereka bahwa menjaga protokol kesehatan sangatlah penting. Sebab, masih banyak orang yang lebih membutuhkan dari mereka.
Baca Juga:
“Sehingga mereka akan lebih bisa menjaga kesehatannya dengan memakai masker dan mengkampanyekan kepada keluarganya, tetangganya, untuk selalu memakai masker demi kesehatan,” tuturnya.