TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Dia tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar.
“Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Rutan selama 40 hari,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri hari ini, Senin, 22 Juni 2020.
Masa penahanan pertama yang Nurhadi yang habis pada 22 Juni 2020 diperpanjang 40 hari hingga 31 Juli 2020.
KPK juga memperpanjang masa penahanan menantunya, Rezky Herbiyono. Rezky berstatus tersangka dalam perkara ini.
Menrut Ali, masa penahanan kedua diperpanjang karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.
Mereka berdua ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang C1, Jakarta Selatan, yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka penyuap, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, masih buron.
Nurhadi dan Rezky mendekam di rutan tersebut sejak 2 Juni 2020. Tim penindakan KPK yang dipimpin Novel Baswedan mengakhiri masa pelarian Nurhadi setelah menangkapnya di sebuah rumah sewaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 1 Juni 2020.