TEMPO.CO, Jakarta - Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution membenarkan pernah dihubungi oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Saat itu kata Edy, Nurhadi menanyakan perkara salah satu anak perusahaan Lippo Group.
Baca juga: MAKI Mendesak KPK Segera Tuntaskan Kasus Nurhadi
"Iya, saat itu saya dihubungi oleh pak Nurhadi, mantan Sekretaris MA," ujar Edy saat bersaksi dalam lanjutan persidangan Eddy Sindoro di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 14 Januari 2019.
Edy mengatakan, saat itu Nurhadi menanyakan soal berkas perkara perdata peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). "Berkas perkara PT AAL sudah dikirim belum," ujar Edy menirukan Nurhadi.
PT Across Asia Limited adalah anak perusahaan Lippo Group, sedangkan Eddy Sindoro pernah menjabat Komisaris Lippo Group.
Menurut Edy Nasution, hal tersebut wajar bagi Sekretaris MA jika bertanya soal berkas perkara yang belum dikirim ke Mahkamah. Namun kata dia, hanya sekali itu saja Nurhadi pernah menanyakan soal perkara kepada dirinya. Setelah itu tidak ada lagi komunikasi lanjutan terkait perkara tersebut .
Sebelumnya nama Nurhadi juga disebut dalam dakwaan Eddy Sindoro. Nurhadi disebut pernah menghubungi Edy Nasution untuk mengirimkan berkas PT AAL.
Ada pun dalam kasus ini, Edy telah menerima uang USD 50 ribu dari Wresti Kristin bagian legal Lippo Group saat itu. Uang tersebut terkait proses PK PT AAL yang telah lewat tenggat waktu untuk diajukan PK.
Baca juga: KPK Periksa Nurhadi dalam Kasus Eddy Sindoro Pekan Depan
Dalam perkara ini KPK sebelumnya juga pernah memeriksa Nurhadi sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik KPK mendalami peran eks Sekretaris Mahkamah Agung itu dalam pengurusan sejumlah perkara yang melibatkan Lippo Group di pengadilan.
Peran Nurhadi terlihat sejak keluarnya surat perintah penyelidikan pada 25 Juli 2016. Surat itu keluar karena penyidik menduga Nurhadi terlibat dalam rangkaian proses suap sejumlah perkara Lippo Group yang masuk ke pengadilan. Dugaan itu muncul setelah KPK menemukan duit Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen perkara Lippo dalam penggeledahan di rumah Nurhadi pada 21 April 2016.