TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan pemutusan perkara penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk mengendalikan penularan COVID-19 kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda). "Kami sifatnya hanya memediasi penanganan COVID-19 dan PSBB, yang menentukan juga bukan dari Pemprov," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono selaku Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur ketika dimintai keterangan di Surabaya, Jumat, 19 Juni 2020.
Pemerintah kabupaten/kota sebagai penguasa wilayah bisa mengajukan usul untuk memberlakukan PSBB dan pemerintah provinsi akan mendukung proses pengajuannya.
Kabar mengenai penerapan kembali PSBB di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik menjadi pembicaraan publik di media sosial. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa masing-masing pemda berwenang mengajukan usul untuk menerapkan kembali PSBB.
Pemerintah Provinsi, kata Heru, selalu bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menanggulangi COVID-19, termasuk dalam hal memantau perkembangan kasus dan penanganannya.
Hingga Kamis, 18 Juni 2020 pukul 17.00 WIB Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur mencatat jumlah akumulatif pasien COVID-19 di Jawa Timur mencapai 8.913 orang, bertambah 316 orang dibandingkan dengan hari sebelumnya. Jumlah pasien yang sembuh sebanyak 2.565 orang dan pasien yang meninggal dunia 681 orang.
Di kawasan Surabaya Raya saja, jumlah pasien COVID-19 secara keseluruhan mencapai 4.383 orang atau bertambah 121 orang. Rinciannya, 1.426 orang sudah sembuh dan 338 orang meninggal dunia.
Jumlah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo secara keseluruhan mencapai 1.114 orang atau bertambah 57 orang, 170 orang sudah sembuh dan 87 orang meninggal dunia.
Sedangkan di Kabupaten Gresik, jumlah pasien positif COVID-19 secara keseluruhan mencapai 410 orang atau bertambah 25 orang, 56 orang sudah sembuh dan 40 orang meninggal dunia.