TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aria Bima menyinggung adanya partai yang seolah lepas tangan terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.
Aria mengatakan RUU itu sebelumnya sudah disepakati sebagai usul inisiatif DPR. Menurut Aria, dari proses pandangan di Badan Legislasi semua kelompok fraksi sudah memberikan pandangan dan setuju membawa RUU HIP ke paripurna. Ia mengatakan di paripurna pun tak ada yang memberikan catatan.
"Tapi kemudian seolah-olah di publik lepas tangan dengan menyalahkan beberapa orang atau beberapa partai saja. Ini yang saya sangat menyayangkan jangan begitu lah," kata Aria dalam interupsinya di rapat paripurna, Kamis, 18 Juni 2020,
Aria mengakui memang banyak pandangan dari publik terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila itu, termasuk yang tidak sepakat hingga menolak. Jika hendak dibatalkan, dia meminta prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang ada di DPR.
Aria mengusulkan DPR mematangkan kembali dengan mengundang seluruh pihak yang keberatan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila ini. Menurut dia, pembicaraan itu bisa dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) yang akan dibentuk.
Aria menyampaikan interupsi ini setelah interupsi dari politikus Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Alhabsyi. Dalam interupsinya Aboe meminta agar RUU Haluan Ideologi Pancasila itu dibatalkan saja.
"Alangkah lebih baik jika kita batalkan saja rancangan undang-undang ini. Kita sampaikan kepada publik bahwa RUU ini akan didrop," kata Aboe.
Aria mengatakan PKS juga sudah memberikan dukungan terhadap RUU HIP dengan catatan-catatan. "Semua kesepakatan fraksi-fraksi yang muncul dari Baleg dibawa ke paripurna, yang semuanya juga sudah memberikan dukungan termasuk fraksinya Pak Aboe dengan catatan-catatannya," kata Aria Bima.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin paripurna meminta agar anggota tak saling mengomentari. Azis mengatakan perdebatan terkait RUU HIP sebaiknya dilakukan di alat kelengkapan dewan (AKD) terkait. "Saya hanya menegakkan aturan di dalam tatib Pasal 296 ayat (6) sesama anggota dilarang untuk mengomentari sesama anggota," kata Azis.