TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Bidang Parlemen dan Perundangan Pusat Studi dan Konstitusi Universitas Andalas, Charles Simabura menilai Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sangat abstrak. Charles mengatakan substansi RUU itu tak seperti muatan rancangan undang-undang pada umumnya.
"Substansinya sangat abstrak dan ideal sekali, seperti membaca butir-butir Pancasila atau seperti GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)," kata Charles ketika dihubungi, Rabu malam, 17 Juni 2020.
Charles mengatakan inti dari RUU Haluan Ideologi Pancasila ialah pedoman tentang pembangunan politik, hukum, ekonomi, sosial, kebudayaan, mental, spiritual, pendidikan, pertahanan dan keamanan yang Pancasilais. Undang-undang sektoral lainnya pun diharapkan berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila yang diatur dalam RUU ini.
Menurut Charles, selain abstrak, RUU Haluan Ideologi Pancasila ini juga dipertanyakan daya ikatnya. Ia meragukan undang-undang ini bisa diikuti oleh UU yang lain. Sebab, semua undang-undang berada dalam posisi setara.
"Jangan salahkan ketika nanti ada UU yang menyimpangi ketentuan itu, kan alat ujinya juga tidak ada," kata dosen hukum tata negara Universitas Andalas ini.
Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila itu merupakan usul Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang kemudian ditetapkan sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Belakangan, pemerintah menunda pembahasan karena RUU ini mendapat penolakan dari sejumlah ormas keagamaan.
Charles pun menilai sebenarnya tak perlu tafsir ulang haluan Ideologi Pancasila melalui RUU HIP. Menurut dia, tafsir Pancasila telah dijelaskan secara filosofis dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Charles mengatakan, jika ingin mengawal ideologi Pancasila dijalankan, sebenarnya yang harus dilihat adalah undang-undang sektoral masing-masing. Sepanjang UU sektoral itu tak bertentangan dengan konstitusi, kata dia, UU tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila.
"Alat uji sebuah UU sesuai atau tidak dengan Pancasila sudah dijabarkan dalam pasal-pasal konstitusi. RUU HIP lebih abstrak dari konstitusi," kata Charles.