TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Zakaria, mantan Direktur Perusahaan penyalur anak buah kapal atau ABK Indonesia yang bekerja di Kapal Long Xing 629.
"Ya benar, pada 12 Juni 2020 lalu kami tangkap tersangka Z terkait kasus dugaan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) terkait kapal Long Xing 629," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar John W. Hutagalung saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 Juni 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peran Zakaria terkait dengan perjanjian laut para ABK. Pelaku, menurut polisi, yang menandatangani perjanjian kerja laut dengan keempat ABK yang diberangkatkan oleh perusahaannya.
John menyebut Zakaria bakal dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: 5 Fakta Polemik ABK Indonesia di Kapal Cina Dibuang ke Laut
Sebelum Zakaria, kepolisian sudah terlebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah W dari PT APJ di Bekasi; F dari PT LPB di Tegal; dan J dari PT SMG di Pemalang.
Dalam kasus ini, tiga ABK Indonesia tewas akibat sakit setelah diduga mengalami perbudakan. Jenazah ketiganya yang dilarung ke laut sempat viral dan membuat geger.
ANDITA RAHMA