Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Polemik ABK Indonesia di Kapal Cina Dibuang ke Laut

image-gnews
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk sementara bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis 5 Maret 2020. Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan masuk sementara ke Indonesia bagi warga negara asing dari sejumlah wilayah di Iran, Korea Selatan dan Italia terkait menyebarnya virus corona di tiga negara. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk sementara bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis 5 Maret 2020. Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan masuk sementara ke Indonesia bagi warga negara asing dari sejumlah wilayah di Iran, Korea Selatan dan Italia terkait menyebarnya virus corona di tiga negara. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anak buah kapal atau ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Cina meninggal dalam sebuah pelayaran dan dikabarkan jenazah mereka dibuang ke laut.

Berita tiga ABK Indonesia dibuang ke laut tanpa prosedur penanganan yang layak pertama kali ditayangkan MBC, stasiun televisi terestrial di Korea Selatan, pada 5 Mei 2020.

Kementerian Luar Negeri RI bereaksi. Kemenlu membantah berita MBC.

Menurut Kemenlu ABK Indonesia yang meninggal tadi tidak dibuang, melainkan dilarung alias dihanyutkan di laut.

Tindakan melarung jenazah ABK WNI disebut telah disetujui keluarga ketiga almarhum.

Berikut ini sejumlah fakta tentang polemik tiga ABK WNI yang wafat di kapal Cina: 

1. Dikabarkan disiksa, lalu dibuang
Berdasarkan ulasan kanal Youtube Korea Reomit milik Jang Hansol, warga Korsel yang fasih berbahasa Indonesia, ketiga ABK itu diduga lebih dulu disiksa sebelum tewas dan dibuang. Ulasan itu berdasarkan terjemahan dari berita MBC.

Salah satu bentuk penyiksaan, menurut Hansol, ABK Indonesia hanya diperkenankan meminum air laut. Mereka juga harus berdiri terus-menerus saat bekerja. Sebelum meninggal, mereka mengeluhkan gejala sakit yang sama.

2. ABK WNI dikabarkan terima gaji Rp 1,7 juta
Berdasarkan investigasi MBC, ABK Indonesia tak hanya mengalami penyiksaan. Namun juga dibayar hanya Rp 1,7 juta alias US$ 120 per bulan.

Menurut pengakuan salah satu ABK kepada media tersebut para ABK Indonesia diwajibkan bekerja 30 jam dan diselingi waktu istirahat hanya 6 jam.

2. ABK bekerja di Kapal Long Xin
Kementerian Luar Negeri RI membenarkan kematian ABK. Long Xin 629 dan 605 adalah kapal pencari ikan.

Kapal dijadwalkan mendarat di Busan, Korsel pada 14 April 2020. Dalam kapal itu dilaporkan ada delapan ABK asal Indoneisia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilaporkan pula ada WNI lain yang meninggal. Pada 26 April 2020, KBRI di Seoul menerima informasi bahwa seorang ABK berinisial E.P dari kapal Long Xin 629 sakit.

3. Cina Diminta investigasi  
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta Pemerintah Cina melakukan investigasi lebih lanjut kasus tersebut. Retno menekankan Kemenlu RI akan mengawasi penyelesaian kasus dan meminta dukungan Pemerintah Cina untuk membantu agar perusahaan kapal bertanggungjawab terhadap hak-hak ABK.

4. Kemenlu tegaskan ABK dilarung
Kemenlu RI mengkonfirmasi bahwa tiga ABK WNI di kapal Cina bukan dibuang ke laut, melainkan dilarung.

"Pelarungan jenazah dilakukan di perairan yang masuk wilayah kerja KBRI Selandia Baru. Kemudian, KBRI Beijing menindaklanjuti dengan pemerintah setempat dan KBRI Seoul yang mengurusi penanganan ABK Indonesia, termasuk pemulangan," ujar Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizayah pada Rabu lalu, 6 Mei 2020.

ABK yang dilarung adalah AR. Ia sebelumnya sakit di Long Xin 629 dan dipindahkan ke Tian Yu 8 untuk diantarkan berobat. Namun, di perjalanan AR meninggal di kapal itu, tepatnya pada 26 Maret 2020.

Jenazah AR dilarung di laut pada 31 Maret 2020. Sebelum itu, dua awak lainnya juga meninggal saat berlayar di Samudra Pasifik pada Desember 2019. Keduanya pun diarung.

Keputusan untuk melarung jenazah ABK diambil oleh kapten kapal karena almarhum diduga menderita penyakit menular.

5. Pelarungan jenazah disetujui keluarga
Menteri Retno menjelaskan bahwa pelarungan jenazah ABK Indonesia sudah disetujui oleh pihak keluarga. Dia memperoleh informasi itu dari KBRI setempat.

"Pihak kapal telah memberi tahu keluarga dan mendapatkan surat persetujuan pelarungan jenazah di laut," katanya.

Keluarga almarhum pun, menurut Retno, telah menerima kompensasi kematian dari Kapal Tian Yu 8.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Update Kapal Tenggelam di Korsel: 4 ABK Indonesia Masih Belum Ditemukan

42 hari lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Update Kapal Tenggelam di Korsel: 4 ABK Indonesia Masih Belum Ditemukan

Sebanyak 4 ABK Indonesia masih belum ditemukan dari peristiwa tenggelamnya kapal penangkap ikan 2 Haeinsho di Korsel.


Respons BP2MI soal 7 ABK Indonesia Tenggelam di Korsel, 2 Dilaporkan Meninggal Dunia

44 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
Respons BP2MI soal 7 ABK Indonesia Tenggelam di Korsel, 2 Dilaporkan Meninggal Dunia

Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban kapal tenggelam di perairan Korsel pada Sabtu, 9 Maret 2024. Begini respons BP2MI.


Nasib 17 ABK Indonesia Korban Kapal China Belum Jelas, 7 Jenazah Ditemukan

22 Mei 2023

Lupeng Yuanyu 028 (Dok.Globaltimes.cn)
Nasib 17 ABK Indonesia Korban Kapal China Belum Jelas, 7 Jenazah Ditemukan

Tujuh jenazah awak kapal penangkap ikan China yang terbalik di Samudera Hindia ditemukan, sementara nasib 17 ABK Indonesia belum jela


Awak Kapal WNI Terkatung-Katung di Taiwan 8 Bulan, Dipulangkan

30 Oktober 2022

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
Awak Kapal WNI Terkatung-Katung di Taiwan 8 Bulan, Dipulangkan

Sebanyak delapan awak kapal asal Indonesia yang terkatung-katung selama delapan bulan di Kaohsiung, Taiwan, dipulangkan ke kampung halamannya.


Top 3 Dunia: ABK Gugat Permenhub, Pemilu Malaysia, dan Spanduk anti-Xi Jinping

15 Oktober 2022

Spanduk menentang Xi Jinping terpasang di Jembatan Sitong, Beijing. Twitter
Top 3 Dunia: ABK Gugat Permenhub, Pemilu Malaysia, dan Spanduk anti-Xi Jinping

Berita Top 3 Dunia tentang ABK ajukan uji material Permenhub yang merugikan, Pemilu Malaysia, dan spanduk anti-Xi Jinping akhirnya diturunkan


Tim Advokasi ABK Indonesia Layangkan Uji Materiil Permenhub ke Mahkamah Agung

14 Oktober 2022

Seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Bandar Nelayan 188 bersujud usai tiba di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat, 21 Mei 2021. Sebanyak 19 orang WNI ABK KM Bandar Nelayan 188 yang berhasil dievakuasi setelah mengalami kecelakaan kapal pada Jumat (14/5) lalu di perairan sebelah barat Australia menjalani proses repatriasi ke Indonesia dengan diangkut Kapal Angkatan Laut Australia HMAS Anzac. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Tim Advokasi ABK Indonesia Layangkan Uji Materiil Permenhub ke Mahkamah Agung

Tim Advokasi ABK Indonesia melayangkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2021


Terkini Bisnis: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Harga Telur Rp 30 Ribu

27 Juni 2022

Kendaraan terjebak kemacetan saat pemberlakuan
Terkini Bisnis: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Harga Telur Rp 30 Ribu

Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang bermula dari rem bus yang blong.


7 ABK RI Melarikan Diri dari Kapal Korea dengan Cara Berenang, 1 Meninggal

27 Juni 2022

Aktivis buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera asing. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
7 ABK RI Melarikan Diri dari Kapal Korea dengan Cara Berenang, 1 Meninggal

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadli Harahap mengatakan pemerintah mendampingi anak buang kapal (ABK) asal Indonesia yang melarikan diri dari kapal berbendera Korea.


DFW: 94 Persen ABK Kapal Perikanan Tak Bersertifikat

31 Mei 2022

Pekerja tengah mengangkut jaring ikan ke dalam kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.  Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), potensi ikan tangkap Indonesia mencapai 12,01 juta ton per tahun. Tempo/Tony Hartawan
DFW: 94 Persen ABK Kapal Perikanan Tak Bersertifikat

Selain tak bersertifikat, survei yang digelar DWF menunjukkan 27 persen ABK tidak mengetahui manfaat sertifikasi.


Ditahan 111 Hari di Yaman, ABK Asal Indonesia Dibebaskan Houthi

25 April 2022

Suasana bagian dalam KBRI yang hancur akibat serangan bom. Sanaa, Yaman, 20 April 2015. Aji Surya/Kemenlu
Ditahan 111 Hari di Yaman, ABK Asal Indonesia Dibebaskan Houthi

ABK Indonesia bernama Surya Hidayat Pratama tiba di Jakarta setelah dibebaskan dari penahanan kelompok Syiah Houthi di Yaman