TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Tin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).
"Yang bersangkutan dipanggil untuk tersangka HSO," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 Juni 2020.
Sebelumnya, Tin juga ditangkap oleh tim KPK saat penangkapan suaminya dan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi, di salah satu rumah di Jakarta, Selatan, Senin 1 Juni 2020. Tin saat itu juga dibawa ke gedung KPK, namun statusnya masih sebagai saksi.
Selain Tin, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yaitu pejabat pembuat akta tanah Herlinawati, buruh harian lepas Hamaji, karyawan swasta Andrew, dan pegawai negeri sipil (PNS) Royani.
Tersangka Hiendra masih menjadi buronan KPK setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama Nurhadi dan Rezky sejak Februari 2020. Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.